Alhamdulillah.
Ketika bersujud dalam shalat diharuskan dilakukan di atas tujuh anggota tubuh, yaitu: Dahi –bersama hidung-, kedua tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori, no. 812, Muslim, 490.
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى الْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ ، وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Saya diperintahkan bersujud pada tujuh anggota badan, di atas dahi seraya tangannya menunjuk hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki.”
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kalau salah satu anggota ini tidak (menempel), maka shalatnya tidak sah.”
Dan beliau juga berkata dalam kitab ‘Syarh Muntaha Al-Iradat, 1/432: “Sujud di atas tujuh anggota tubuh beserta hidung ke tempat shalat, baik di atas tanah ataupun tikar atau semisalnya, adalah rukun bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas.”
Yang sempurna adalah sujud di atas semua anggota tubuhnya, maka hendaknya bersujud dengan semuanya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika bersujud meletakkan seluruh ujung telapak kakinya menghadap ke kiblat (HR. Bukhari, no. 789)
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud, 859 dari hadits Rifa’ah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau berkata kepada orang yang keliru shalatnya, ‘Kalau anda bersujud, maka tekanlah dalam sujud anda,' (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud) Menggunakan seluruh anggota tubuh dalam sujud termasuk menekan dalam bersujud.
Namun sujud dengan sebagian anggota yang diperintahkannya itu sah, berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ‘Al-Majmu’, 3/423: “Sujud di atas dahi (kening) adalah wajib tanpa ada perbedaan menurut kami. Yang terbaik adalah sujud semuanya. Kalau hanya sekedar menempel sekiranya cukup dinamakan sujud, maka sujudnya sah tapi dimakruhkan dengan makruh yang cenderung membolehkan. Pendapat ini yang benar sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm dan didukung oleh mayoritas ulama mazhab. Diberitakan dari Ibnu Kajji dan Ad-Darimi, bahwa keharusan meletakkan semua (anggota sujua) adalah pendapat aneh dan lemah.”
Al-Mardawai berkata dalam Kitab Al-Inshaf, 2/418: “Disahkan sujud dengan sebagian anggota (sujud) menurut mazhab yang kuat."
Ibnu Tamim berkata, ‘Dibolehkan sujud dengan sebagian telapak tangan. Meskipun pada ujung telapak tangannya. Begitu juga pada ujung kedua telapak kaki dan sebagian kening.”
Dalam kitab ‘Mathalib Ulin Nuha, 3/25 dikatakan: “Sah, sujud dengan sebagian anggota tubuh dalam sujudnya. Karena haditsnya membatasi semuanya.”
Dengan demikian, barangsiapa yang sujud dengan kedua kakinya, lalu sebagian ujung telapak kakinya menyentuh tanah, maka shalatnya sah. Yang sesuai sunnah, menekankan anggota sujud sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu’alam.