Alhamdulillah.
Asal (hukum) dalam masalah penamaan anak dibolehkan dengan nama apapun selagi tidak ada larangan dalam agama terhadap nama itu.
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/331:
“Asalnya adalah dibolehkan memberikan nama apa saja kecuali ada larangan tentang nama tersebut.”
Tidak ada dalil –sepengetahuan kami- larangan memberi nama anak wanita dengan nama ‘Firdaus’ atau ‘Jannah’. Maka tidak mengapa memberi nama dengan kedua nama tersebut. Yaitu nama-nama yang mengandung arti baik dan lembut. ‘Firdaus’ dari segi bahasa adalah taman yang menghimpun semua apa yang ada dalam berbagai taman. Dan ‘Jannah’ adalah kebun yang ada pohon kurma dan pepohonan. Silahkan lihat di Al-Qamus Al-Muhith, hal. 725, 1532. Tahzibul Lughah, 13/104, 105 karangan Al-Azhari.
Wallahu’alam.