Alhamdulillah.
Pertama, telah ada di website bahwa junub tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Sebagaimana di soal jawab no. 10672 dan no. 10984.
Kedua, orang yang junub tidak menghalangi pelakunya dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Hal itu dikarenakan tidak adanya larangan untuk mendengarkan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah di tanya, apakah orang junub diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan hafalan. Kalau tidak diperbolehkan, apakah diperbolehkan mendengarkannya?
Beliau menjawab: “Junub tidak diperkenankan membaca AL-Qu’ran, baik dari mushaf maupun dari hafalan sampai dia mandi. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa tidak ada yang menghalangi sesuatu dari AL-Qur’an melainkan janabah. Sementara mendengarkan AL-Qur’an tidak mengapa, karena didalamnya ada faedah yang agung tanpa menyentuh mushaf, tidak juga membaca dari Al-Qur’an.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 10/152.
Akan tetapi syarat diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an tidak menggerakkan lisan dengan bacaan. Karena menggerakkan lisan dengan huruf, termasuk bacaan. Sementara orang junub dilarang membaca AL-Qur’an seperti tadi.
Dinukilkan oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya bacaan itu dengan menggerakkan lisan. Silahkan lihat, ‘Al-Bayan Wat Tahsil, 1/490.
Hasilnya adalah bahwa orang junub diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an dengan syarat tidak menggerakkan lisannya dengan bacaan.
Wallahu’alam .