Alhamdulillah.
Sms yang biasa dikirim orang dalam momen-momen tertentu ada dua macam,
Pertama,
Sms yang dikirim pada hari raya dan momen islami yang dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat, atau dikirim untuk mengingatkan ibadah tertentu terkait dengan waktu pengirimannya, seperti mengingatkan qiyam ramadhan, tilawah Al-Qur’an, mengingatkan puasa pada hari-hari yang mulia atau semisal itu. Pada hekekatnya cara ini tidak mengapa dengan tetap memperhatikan isi surat tanpa mengandung pelanggaran agama.
Kedua,
Sms yang dikirim dalam hari raya bid’ah atau momen-momen yang tidak dianjurkan seperti mengirimkan ucapan selamat maulid nabi, malam isra mi’raj, hari valentin, puasa dalam menyambut musim semi yang dilakukan orang Kristen, awal tahun baru dan semisal itu. Cara seperti ini dilarang, karena ia termasuk ucapan hari besar agama yang bid’ah atau hari besar orang kafir yang ditiru oleh kaum muslimin.Tidak diperkenankan memberikan ucapan di dalamnya, dilarang juga bekerjasama dalam mempublikasikan dan memasyarakatkan.
“Diriwayatkan oleh Muslim, 4831 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, "Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk (kebaikan), maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.”
An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk (kebaikan) maka dia mendapatkan pahala orang yang mengikutinya, atau apabila dia mengajak kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa pengikutnya. Baik kebaikan dan kesesatan itu dia yang memulainya atau ada yang mendahuluinya. Baik itu mengajarkan ilmu, ibadah, adab atau selain itu.’ (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 16/227)
Telah dijelaskan hukum merayakan hari raya bid’ah dalam soal jawab no. 10070. Dapat dilihat juga di soal jawab no. 70317 dan no. 125690.
Wallahuta’ala a’lam.