Selasa 12 Rabi'uts Tsani 1446 - 15 Oktober 2024
Indonesian

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI TANPA NYANYIAN DAN PERKARA HARAM

Pertanyaan

Di Spanyol biasa diadakan perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kami ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk menyatukan masyarakat muslim, mempererat persaudaraan, dan agar anak-anak satu sama lain saling mengenal serta bersaudara. Kami pun gunakan kesempatan tersebut untuk menasehati mereka agar bangga dengan agama mereka dan melindungi mereka dari perkara-perkara yang dapat merusak pemikiran anak-anak kami oleh perayaan-perayaan mereka seperti karnaval, valentine, dsb.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Ahli sejarah berbeda pendapat tentang waktu kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Tapi mereka sepakat bahwa hari wafat beliau adalah pada tanggal 12 Rabi'ul Awal, tahun kesebelas hijriah. Inilah hari yang dirayakan masyarakat awam dan mereka jadikan sebagai perayaan  Maulid (kelahiran) Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Lihat rincian tambahannya pada jawaban soal no. 125690.

Kedua.

Dalam syariat Islam, tidak terdapat apa yang dinamakan perayaan maulid nabi. Para shahabat, tabiin dan para tokoh Islam tidak mengenal hari tersebut, apalagi sampai merayakannya. Perayaan tersebut adalah rekayasa para pelaku bid'ah dari kalangan kebatinan, kemudian kalangan awam di berbagai tempat mengikuti jejak mereka dan perbuatan bid'ah tersebut.

Telah dijelaskan sebelumnya panjang lebar bahwa peringatan maulid nabi termasuk bid'ah dalam jawaban soal no. 100700, 13810, 70317.

Lihat Kitab Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah dalam membantah perbuatan bid'ah tersebut dalam link ini.

/ar/books/94

Ketiga.

Sebagian orang yang mencintai sunnah boleh jadi terpengaruh dengan perayaan-perayaan yang mereka lihat di negerinya. Mereka beranggapan bahwa dirinya dapat terlepas dari bid'ah tersebut dengan cara berkumpul bersama sanak saudara di rumahnya, lalu mereka buatkan makanan khusus dan makan bersama-sama. Sebagian mereka ada yang mengundang teman dan kerabatnya untuk tujuan serupa. Sebagian lagi ada yang mengumpulkan masyarakat untk membacakan sejarah Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau menyampaikan ceramah agama.

Termasuk di antaranya ada tujuan baik untuk menyatukan masayrakat, menghidupkan rasa bangga terhadap agamanya di negeri perantauan dan kekufuran.

Kenyataannya, semua niat tersebut tidak menjadikan perkumpulan mereka menjadi syar'i, akan tetap sebagai bid'ah yang munkar. Jika kalian menginginkan hari raya, maka bagi pemeluk Islam terdapat dua hari raya; Idul Fitri dan Idul Adha. Jika kalian ingin hari raya lebih dari itu, kita memiliki hari Jum'at yang merupakan hari raya pekanan. Maka hendaklah kalian berkumpul selesai shalat Jum'at dan menghidupkan kebanggaan terhadap agama.

Jika hal tersebut tidak memungkinkan bagi kalian, maka hari-hari dalam setahun masih banyak, masih mungkin bagi kalian untuk berkumpul dalam berbagai kesempatan, tidak dengan membuat perayaan bid'ah. Banyak moment-moment yang dapat dimanfaatkan, seperti resepsi pernikahan, undangan makan-makan, aqiqah atau syukuran. Semua itu dapat menjadi kesempatan bagi anda untuk membangun komunikasi, mempersatukan dan memotivasi berpegang teguh pada agama.

Berikut adalah fatwa pada ulama tentang hukum berkumpul dalam moment tertentu dengan berbagai niat tersebut;

Imam Abu Hafs, Tajuddin Al-Fakihani, rahimahullah, dalam penjelasan tentang macam-macam maulid, "Salah satunya dilakukan dengan biaya sendiri, untuk keluarganya para shahabat dan kerabat. Perkumpulan tersebut tak lebih sekedar berkumpul untuk makan, dan tidak ada perbuatan haram yang dilakukan. Inilah yang kami sebutkan sebagai perbuatan bid'ah makruh yang diingkari. Karena tidak dilakukan seorang pun dari orang-orang yang ta'at pada masa lalu, yaitu para ulama dan ahli fiqih, pembimbing umat, penerang jalan dan penghias kehidupan.

'Al-Maudrid Fi Amalil Maulid' (hal. 5)

Ibnu Haj Al-Maliki, rahimahullah, berkata tentang hukum maulid nabi yang bersih dari kemungkaran seperti alat musik, nyanyian dan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), "Jika bersih dari semua (kemunkaran) tersebut, lalu dia membuatkan makanan saja dengan niat maulid, lalu dia mengundang saudara-saudaranya dan tidak ada kemunkaran di dalamnya, maka dia merupakan bid'ah sebatas niatnya saja. Karena hal tersebut merupakan penambahan dalam agama, serta bukan perbuatan salafushaleh. Mengikuti salafhusshaleh lebih utama, bahkan lebih wajib dari sekedar menambah niat yang bertentangan dengan apa yang dahulu mereka lakukan. Karena mereka adalah orang yang sangat besar upayanya untuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta penghormatannya kepadanya dan kepada sunahnya. Kesigapan mereka tentang hal ini sudah teruji. Tidak ada riwayat yang dikutip dari mereka bahwa ada seseorang yang niat melaksanakan maulid, dan kita merupakan pengikut mereka, maka cukuplah bagi kita apa yang ada pada mereka. Sudah diketahui bahwa tindakan mengikuti mereka hendaknya dari awal hingga akhir, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Imam Abu Thalib Al-Makky rahimahullah dalam kitabnya, Al-Madkhal, 2/10.

Beliau, rahimahullah, juga berkata,

"Sebagian mereka ada yang menghindar dalam masalah ini, maksudnya mendengarkan perkara haram, maka mereka mengadakan maulid dengan membaca kitab Shahih Bukhari atau lainnya sebagai penggantinya. Meskipun yang dibaca adalah hadits dan itu merupakan ibadah yang sangat agung, mendatangkan barakah dan kebaikan yang banyak, akan tetapi jika hal tersebut dilakukan dengan pantas dan dengan cara yang syar'I sebagaimana mestinya, tidak dengan niat maulid. Bukankah shalat merupakan ibadah yang paling agung di hadapan Allah Ta'ala, namun jika dilakukan diluar waktu yang disyariatkan, niscaya dia merupakan perkara tercela dan bertentangan dengan syariat. Jika shalat saja dapat seperti itu kedudukannya, apalagi dengan yang lainnya?!

Lihat jawaban soal no. 117651

Kesimpulannya, tidak boleh berkumpul dalam acara bid'ah tersebut (maulid) dengan niat untuk mempersatukan masyarakat, memberi nasehat. Lakukanlah rencana-rencana yang mulia tersebut di luar moment itu. Dalam setahun penuh anda dapat memilih salah satu harinya untuk mewujudkan hal tersebut. Kami mohon kepada Allah semoga anda diberi taufiq atas upaya baik kalian dan menambahkan unutk kalian hidayah dan taufiq-Nya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam