Alhamdulillah.
Hendaknya dia menghitung jumlah hari yang dia tidak berpuasa berdasarkan perkiraan kuatnya, lalu dia berpuasa dengan niat qadha hingga dia telah pastikan bahwa dirinya telah mengqadha semua hari yang ditinggalkan. Kemudian disertai pula selain puasa qadha memberi makan orag miskin sejumlah hari yang ditinggalkan puasanya sebagai kehati-hatian dan keluar dari perdebatan, jika dia mampu memberi makan.
Untuk mengetahui hukum memberi makan (kafarat), perhatikan jawaban soal no. 26865
Jika puasa senen kamis, maka hendaknya dia niatkan qadha puasa yang dia tinggalkan hingga terbayar semua hari-hari yang dia tinggalkan.
Syekh Shaleh Al-Fauzan pernah ditanya, “Jika seorang gadis mencapai usia baligh sebelum masuk Ramadan, tapi dia tidak berpuasa di tahun saat dia baligh karena tidak tahu kewajibannya, apa yang harus dia lakukan? Apakah hukumnya hukum orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa uzur?
Beliau menjawab, “Dia harus bertaubat kepada Allah Taala lalu mengqadha puasa yang dia tinggalkan sesuai jumlah harinya, kemudian dia memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin, jika hingga Ramadan berikutnya dia tidak mengqadhanya.”
(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 11/82).