Selasa 18 Jumadil Ula 1446 - 19 November 2024
Indonesian

Pernah Mengambil Uang Ayahnya Tanpa Sepengetahuannya Dan Bapaknya Tidak Membayar Biaya HP nya. Apakah Dia Harus Mengembalikan Hartanya?

Pertanyaan

Saya pernah mengambil uang ayah saya tanpa sepengetahuannya, dalam jumlah kecil seperti 10 atau 30 riyal, secara bertahap dan saya tidak tahu seberapa banyaknya sekarang. Sedangkan ayah saya tidak membayar biaya HP saya sehingga saya melunasinya sendiri. Apakah saya wajib mengembalikan uang tersebut kepada beliau atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi seorang anak mengambil uang ayahnya tanpa sepengetahuannya, kecuali pihak ayahnya kurang dalam memberi nafkah wajibnya, maka seorang anak boleh mengambil secukupnya dengan ma’ruf, sebagaimana dalam riwayat Bukhori (5364) dan Muslim (1714) dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Hindun binti Utbah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ ، فَقَالَ : (خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ       

“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sofyan adalah orang yang pelit, dia tidak memberikan kepada saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak saya kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”, maka beliau bersabda: “Ambillah apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf”.

Adapu diluar nafkah, maka hukum asalnya haram, karena harta seseorang tidak halal diambil kecuali dia ridha.

Oleh karenanya, diwajibkan bagi anda untuk mengembalikan uang ayah yang telah anda ambi. Jika anda tidak tahu jumlahnya, maka perkirakan berdasarkan dugaan dan kembalikan dan tidak wajib memberitahukan ayah anda akan hal itu, tapi cukup memberikan sejumlah uang kepada beliau dengan cara apapun meskipun dengan cara dicicil.

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:

“Sejak masa kecil saya, jika saya melihat ayah saya meletakkan sesuatu, baik berupa uang atau manfaat lainnya, saya mengambilnya dan ayah saya tidak mengetahuinya, dan setelah saya dewasa, saya takut kepada Allah dan meninggalkan semua prilaku tersebut. Sekarang apakah saya boleh mengakuinya di hadapan ayah saya atau tidak ?

Mereka menjawab:

“Diwajibkan kepada anda untuk mengembalikan uang atau yang lainnya yang telah anda ambil dari ayah anda, kecuali yang bernilai kecil sebagai nafkah maka tidak masalah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 15/352)

Tidak wajib bagi ayah anda melunasi biaya HP anda, kecuali jika HP tersebut harus digunakan untuk urusan rumah atau yang lainnya, maka jika demikian dan ayah anda enggan untuk melunasi biayanya, maka anda boleh membayarkannya dengan dana yang ada di tangan anda.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam