Alhamdulillah.
Sesuai sunnah, bagi orang yang datang ke Mekkah hendak melaksanakan haji atau umroh, hendaknya memulai di Masjidil Haram dahulu, lalu thawaf dahulu sebelum pergi ke tempat lain.
Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 1642 dan Muslim, 1235 dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata:
إن أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ عليه الصلاة والسلام حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ
“Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali Rasulullah sallallahu’laihi wa sallam ketika sampai Mekkah adalah berwudu kemudian thawaf di Ka’bah.”
An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, rekan-rekan kami mengatakan, saat pertama kali tiba di Mekkah, hendaknya dia tidak menyewa rumah, menyimpan pakaian atau mengganti pakaian dan hal lainnya selain towaf. Cukup sebagian temannya menunggu di tempat barang dan kendaraan sampai mereka thawaf. Kemudian kembali ke tempat kendaraan dan ke tempat menyimpan barang dan menyewa tempat tinggal.’ (Kitab Al-Majmu’, 8/15)
Imam Syafii rahimahullah berkata:
“Tidak ada riwayat yang sampai kepada kami, bahwa ketika (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) tiba tiba di Mekkah beliau melipat sesuatu atau memasuki suatu tempat, tidak dalam pelaksanaan haji, tidak juga umrohnya, sebelum masuk masjid. Beliau tidak juga melaksanakan sesuatu sebelum masuk masjid, baik rukuk maupun sujud (shalat) atau perbuatan lainnya sebelum memulai thawaf di Baitullah. Perkara ini disepakati dalam manasik haji dan umrahnya." (Kitab Al-Umm, 2/185)
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang sesuai sunnah bagi orang yang sedang ihram adalah dengan memulai amalan manasiknya ketika pertama kali tiba di Masjidil Haram. Hal itu mencontoh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –sebagaimana telah disebuktkan-. Karena lamanya selang waktu, kadang menjadi sebab terlaksananya larangan-larangan ihram. Akan tetapi kalau seseorang merasa letih karena lamanya perjalanan, lalu dia menunda umrah untuk berstirahat, maka hal itu tidak mengapa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau seseorang tiba di Mekkah dalam kondisi letih, dan tidak memungkinkan melaksanakan umrah kecuali pada hari berikutnya, apa hukumnya hal itu? dan apakah merupakan suatu syarat melaksanakan umrah seketika tiba di Masjidil Haram?
Beliau menjawab: “Yang lebih utama bagi seseorang yang datang (ingin) melaksanakan umrah, hendaknya memulai umrah sebelum melakukan segala sesuatu, sebelum masuk ke penginapan. Dimulai dengan umrah karena memang itu tujuannya. Akan tetapi kalau ditunda, apalagi dalam kondisi letih agar dapat beristirahat, maka hal itu tidak mengapa, dan umrahnya sempurna.’ (Kitab Majmu Fatawa, 22/285).
Wallahu’alam