Alhamdulillah.
Tidak diwajibkan membersihkan mulut setelah makan dan minum, baik seseorang itu akan menunaikan shalat atau bacaan Al-Qur’an. Akan tetapi dianjurkan hal itu, apalagi kalau yang dimakan atau diminum ada lemak. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 358 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(شَرِبَ لَبَنًا ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ ، فَتَمَضْمَضَ ، وَقَالَ : إِنَّ لَهُ دَسَمًا) .
“Minum susu kemudian memanggil (dibawakan) air. Dan beliau berkumur seraya mengatakan, ‘Sesungguhnya ia ada lemaknya.”
An-Nawawi rahimahullah berkomentar, ‘Ungkapan di dalam hadits itu ada anjuran berkumur bagi yang meminum susu. Para ulama’ berkata: “Bagitu juga dari jenis yang dimakan dan diminum dianjurkan berkumur. Dan agar tidak tersisa sesuatu (khawatir) tertelan waktu shalat. ‘selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim Karangan Nawawi.
Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 38/108: “Berkumur itu sunnah dilakukan setelah selesai makan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Suwaid bin Na’man radhiallahu’anhu bahwa beliau keluar bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallampada tahun Khoibar. Sampai ketika mereka di ‘Sohba’ –tempat terdekat dari Khoibar- beliau shalat asar dan kemudian meminta azwad, tidak dibawakan melainkan sawiq. Diperintahkan dengannya di basahi dengan air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam makan dan kami juga ikut makan. Kemudian berdiri untuk shalat magrib, maka beliau berkumur dan kami ikut berkumur. Kemudian beliau shalat tanpa berwudzu.
Dalam hadits ada dalil atas anjuran berkumur setelah makan. Faedah berkumur sebelum masuk shalat dari memakana sawik meksipun tidak mengandung lemak. Bisa terhalangi sisa-sisa makanan disela-sela gigi dan sisi mulut sehingga dapat mengganggu dan mencari-cari ketika dalam kondisi shalat.” Selesai
Wallahu’alam.