Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

HADITS ‘SEBUTLAH ORANG FAJIR DENGAN APA ADANYA’

149109

Tanggal Tayang : 24-08-2014

Penampilan-penampilan : 22661

Pertanyaan

Apa keabsahan hadits ‘ ( اذكروا الفاجر بما فيه ) ‘Sebutlah orang fajir dengan apa adanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Hadits ini diriwayatkan oleh shahabat yang mulia Muawiyah bin Haidah radhiallahu’anhu. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَرعُونَ عَنْ ذِكْرِ الْفَاجِرِ ! اذْكُرُوهُ بِمَا فِيهِ كَي يَعْرِفَهُ النَّاسُ وَيَحْذَرَهُ النَّاسُ ).

“Apakah kamu semua menjaga menyebutkan orang fajir?! Sebutkan dia apa adanya agar orang-orang mengetahui dan berhati-hati.”

HR. Ibnu Abu Dunya di ‘Al-Ghibah, no. 84. Al-Uqaily di ‘Ad-Du’afa’, 1/202. Ibnu Hibban di ‘Al-Majruhin, 1/220. Tobroni di ‘AL-Mu’jamu Al-Kabir, 19/418. Ibnu ‘Adi di ‘AL-Kamil, 2/173. Baihaqi di ‘As-Sunan AL-Kubro, 10/210. Dan lainnya yang masih banyak.

Semuanya lewat jalan Abu Ad-Dohhaq AL-Jarudi bin Yazid, dari Bahz bin Hukaim dari ayahnya dari kakeknya. Sanan ini lemah sekali karena ada Al-Jarudi bin Yazid, telah ada biografinya di kitab ‘Mizanu AL-i’tidal, 2/108. Dihukumi pembohong oleh Abu Usamah, dilemahkan Ali, Yahya berkata, tidak ada sedikitpun. Abu dawud berkomentar, ‘Tidak terpercaya. An-Nasa’i dan Ad-Daraqutni mengatakan, ‘Ditinggalkan’. Abu Hatim mengatakan, Pembohong.’ Selesai.

Telah banyak nash dari ahli ilmu tegas melemahkan hadits ini. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ‘Hadits ini munkar.’ Selesai, dinukil di ‘AL-Kamil karangan Ibnu ‘Adi, 2/173.

Al-Uqaili rahimahullah berkomentar, ‘Hadits Bahz tidak ada asalnya, tidak juga hadits lainnya, dan tidak diikutinya.’ Selesai ‘Ad-Duafa’ Al-Kubro, 1/202.

Ibnu Hibban rahimahullah berkata, ‘Hadits pada asalnya adalah batil, semua jalan ini adalah batil tidak ada asalnya.’ Selesai ‘Al-Majruhin, 1/221.

Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata, ‘Hadits ini dikenal dengan Al-Jarudi bin Yazid An-Naisaburi. Para ahli ilmu mengingkari haditsnya. Saya mendengar Abu Abdillah AL-Hafidz berkata, saya mendengar Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub Al-Hafidz beberapa kali mengatakan, ‘Dahulu Abu Bakar AL-Jarudi ketika melewati kuburan kakeknya mengatakan, ‘Wahai ayahku! Kalau sekiranya anda tidak memberitahukan hadits Bahz bin Hakim, maka aku akan ziarahi anda.’ Selesai. ‘As-Sunan Al-Kubro, 10/210.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Itu bukan perkataan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam akan tetapi atsar dari Hasan Al-Basri bahwa beliau mengatakan, ‘Apakah kamu tidak suka menyebutkan orang Fajir, sebutkan apa adanya, agar orang-orang berhati-hati.’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa, 28/219.

As-Sakhowi rahimahullah berkomentar, ‘Tidak sah.’ Selesai. ‘Al-Maqasidu Al-Hasanah, hal. 563.

Al-Albany rahimahullah berkomentar, ‘Palsu.’ As-Silsilah Ad-Dhoifah, no. 583.

Kedua,

Sementara perkataan Abu Ismail Al-Harowi rahimahullah, ‘Hadits ini hasan dari hadits Bahz bin Hakim bin Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi dari ayahnya dari kakeknya. Jarud bin Yazin telah mengikutinya. Meskipun sebagian orang mengatakan bahwa hadits Bahz itu sendirian, maka dia telah lalai (wahm). ‘Dzammul Kalam Wa ahluhu, 4/204-206. Ini perkataan yang tidak dapat diterima, mutabaa’ah 9pengikutan) yang disebutkan untuk AL-Jarud sesungguhnya itu mencuri untuk hadits, jalannya munkar dan bohong. Sementara lemah tidak dapat dikuatkan dengan seperti itu. ini adalah syarat terpenting dalama penguatan hadits lemah. Para ulama’ telah menjelaskan nama-nama yang mencuri hadits. Dan menekankan bahwa mutabaah (mengikuti) hadits ini tidak dapat menguatkan.

Ibnu Hibban rahimahullah, ‘Sementara hadits Bahz bin Hakim, tidak ada yang meriwayatkan dari Bhaz bin Hakim melainkan Al-jarudi ini. Telah diriwayatkan oleh Sulaiman bin Isa As-Sajzi dari at-Tsauri dari Bahz, sehingga haditsnya dan hadits Sulaiman bin Isa membuat periwayatan. Khabar ini bersambung dengan Amr bin Al-Azhari AL-Hurony, dia membiarkan lisannya. Meriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dan diriwayatkan Al-‘Ala’ bin Basy ketika bersambung dengan Ibnu Uyainah dari Bahz, dan matan (isi hadits) terbalik. Diriwayatkan syekh dari penduduk AL-Ibillah disebutkan namanya Nuh bin Muhammad, saya melihatnya dan dia tidak menjaga lisannya. Dari abu AL-Asy’ats dari Muktamir dari Bahz.’ Selesai ‘Al-Majruhin, 1/220-221.

Ad-Daroqutni rahimahullah berkata, ‘Hadits AL-Jarudi ini dari Bahz dia buat, dicuri darinya Amr bin Al-Azhari, dia Dajjal meriwayatkan dari At-Tsauri dari Bahz. Dicuri Syekh yang dikenal dengan nama AL-‘Ala’ bin Basyr. Diriwayatkan dari Sofyan bin Uyainah dari Bahz. Sementara Ibnu Uyainah tidak pernah mendengar apapun dari Bahz dan merubah teksnya dan mengatakan ‘Tidak ada bagi orang fasik itu mengguncing (ghibah). Selesai, dinukil oleh Ibnu AL-Jauzi di kitab ‘Al-Ilal AL-Mutanahiyah, 2/295.

Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata, ‘Telah dicuri sekelompok orang-orang dhoif (lemah), dan mereka meriwayatkan dari Bahz bin Hakim. Dan tidak ada yang sah sedikitpun.’ Selesai. ‘As-Sunan Al-Kubro, 10/210. Beliau rahimahullah juga mengatakan,’Hadits ini termasuk (hadits) sendiriannya Al-jarud bin Yazid dari Bahz. Telah diriwayatkan oleh yang lainnya dan tidak ada sesuatu. Ini kalau seandainya sah (shoheh) maksudnya adalah orang fajir (berbuat dosa) yang terang-terangan (melakukannya) dengan kefajirannya. Atau fajir yang datang dengan persaksian, atau dijadikan rujukan dalam amanah maka dibutuhkan penjelasan kondisinya agar tidak disandarkan kepadanya. Wabillahi taufiq. Selesai ‘Syu’abul Iman, 12/166.

Ibnu Adi rahimahullah berkata, ‘Telah dicuri dari AL-Jarud orang-orang lemah seperti Amr bin Al-Azhar dan lainnya.’ Selesai ‘Al-Kamil, 3/289. Beliau juga mengatakan, ‘Ini yang dikenal dengan Al-Jarud bin Yazid. Diriwayatkan oleh Amr bin Al-Azhari dan lainnya dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya. Diriwayatkan dari Tsauri dari periwayatan lemah darinya. Semua yang meriwayatkan hadits ini adalah lemah.’ Selesai ‘Tarikh Bagdad, 7/262.

Ketiga,

Sementara penyebutan fasik dengan apa adanya, sesungguhnya diperboleh ketika melakukan secara terang-terangan dengan kefasikan. Tidak peduli apa yang dilihat oleh orang-orang. Seperti ini kondisinya perlu diwaspadai kondisinya, melarang dari kemungkarannya, meskipun dengan menyebutkan apa adanya dari kafasikan dan kefajiran. Dia sendiri yang menjatuhkan kehormatan dirinya. akan tetapi jangan disandarkan kepadanya apa yang tidak dilakukannya atau menyingkap keburukan yang dia simpan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullan berkata, ‘Orang yang terang-terangan melakukan bid’ah dan fujur tidak ada ghibah (baginya). Sebagaimana diriwayatkan hal itu dari Hasan Al-basri dan lainnya. Karena ketika dia mengiklankan hal itu, dia berhak mendapatkan hukuman dari orang Islam untuknya. Minimal hal itu dengan menghinanya agar kapok dan orang-orang tidak mendekatinya serti tidak bergaul dengannya. Kalau sekiranya tidak dicela dan disebutkan apa adanya dari kefajiran dan kemaksiatan atau bid’ahnya, maka orang-orang akan terkecoh. Bisa jadi sebagian terjerumus seperti apa yang dia lakukan. Ditambah lagi akan semakin berani, fajir dan kemaksiatan. Ketika disebutkan apa adanya, maka dia akan menahan diri dan menahan orang lain dari hal itu, berteman dan bercampur dengannya. Hasan Al-Basri mengatakan, “Apakah anda tidak suka menyebutkan orang fajir. Sebutkan apa adanya agar orang-orang berhati-hati. Diriwayatkan marfuan (sampai ke Nabi sallallahu’alaihi wa sallam). ‘Fujur’ adalah kata yang mencakup pada setiap kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan atau perkataan jelek, menunjukkan orang yang mendengar akan kejelekan hatinya. Oleh karena itu layak untuk dikucilkan kalau diiklankan bid’ah, kemaksiatan, fujur, atau terjerumus atau berkumpul bagi orang yang kondisinya seperti ini dimana tidak memperhatikan lagi atas celaan orang kepadanya. Selesai dengan ringkasan. ‘Majmu’ Fatawa, 15/285-286. Silahkan lihat soal jawab no. 138629.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam