Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Berhaji Dengan Uang Yang Asalnya Dari Pinjaman Riba

Pertanyaan

Waktu lalu saya mengambil hutang dari salah satu bank ribawi dengan maksud ingin beli mobil. Akan tetapi sekarang saya menyesal akan perbuatan riwa tersebut dan bertaubat kepada Allah Azza Wajallah. Semoga Allah menerima taubatku. Sekarang saya jual mobil itu dan saya berniat pergi haji pada tahun ini. Dan saya tidak memiliki uang, apakah dibolehkan menunaikan haji dari hasil harga mobil tersebut? Perlu diketahui bahwa saya masih terus membayar angsuran hutang di bank ribawi dari gaji bulananku yang dipotong secara kredit setiap bulan secara langsung sebelum. Dan saya tidak memiliki selain itu. Tolong diberi penjelasan kepadaku. Terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik meminjam atau memberi pinjaman. Barangsiapa yang mengalami hal itu hendaknya dia bertaubat kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan dosa itu, menyesal dan berniat kuat tidak mengulangi lagi.

Pinjaman riba –walauharaman dan kotor- tetap berpengaruh bagi kepemilikan menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda pinjam adalah milik anda. Dapan anda manfaatkan terserah anda selama itu mubah seperti membeli mobil dan lainnya. Silahkan dilihat buku 'Al-Manfa’ah Fil Qordhi’ karangan Abdullah bin Muhammad Al-Imrani, hal. 245-254.

Dengan demikian, dibolehkan berhaji dengan apa yang anda miliki dari uang tersebut, disertai dengan bertaubat sebagaimana yang saya sebutkan. Tidak mengapa jika anda harus mengangsur dan terus menerus melunasinya. Tidak mengapa berhaji dengan adanya hutang. Jika hutangnya dapat diakhirkan atau dibayar secara angsuran, sedangkan anda mampu melunasi pada waktunya. Silahkan lihat jawaban soal no. 3974 dan no. 4241.

Kami momohon kepada Allah untuk kami dan anda mendapatkan taufiq dan kebenaran.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam