Alhamdulillah.
Dianjurkan bagi orang yang berwudhu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai berwudhu, berdasarakan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)
“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim, no. 234)
Diriwayatkan oleh Bukhari, 160 dan Muslim, 22 dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata,
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”
Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah wudhu.
An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzb, 3/545)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafiiyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 5/345)
Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Matholib, 1/44 mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapanpun.”
At-Tanari As-Syafi’I dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 104 mengatakan, “Di antaranya shalat sunnah wudhu seletah selesai berwudhu sebelum waktu berselang lama setelah selesai. Hal itu terwujud seperti shalat tahiyatul masjid. Jika melaksanakan shalat selainnya setelah wudhu baik wajib maupun sunnah. Maka (pembahasannya) seperti pada pembahasan tahiyatul masjid dari sisi mendapatkan pahala dan gugurnya pelaksanaan.”
Perkataan mereka ‘Aqibal wudhu dan ‘Uqaibal wudhu serta tulil fasli’ adalah dalil bahwa keduanya dilaksanakan langsung setelah selesai wudhu. Tidak mengapa menggabungkan antara sunnah wudhu dan shalat wajib. Atau sunnah rawatib. Karena amalan tergantung niat. Karena dua rakaat wudhu bukan sebagai maksud tersendiri, maka sah dimaksukkan di selain keduanya dengan niat.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang muslim berwudu, lalu masuk masjid setelah azan zuhur. Kemudian shalat dua rakat dengan niat untuk keduanya; tahiyatul masjid, sunnah wudhu dan sunah Zuhur, maka hal itu diterima untuk ketiganya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.” Hanya saja, disunnahkan baginya melaksanakan dua rakaat lainya untuk menyempurnakan rawatib qobliyah zuhur. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya selalu shalat (sunnah) sebelum zuhur sebanyak empat rakaat.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/248-249)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah shalat-shalat dapat masuk satu ke yang lainnya? Contoh bagi yang ingin shalat sunnah wudhu, ia masukkan dengan sunnah Dhuha?
Beliau menjawab, “Ya, hal itu sah. Karena sebagian sunnah itu ada yang berdiri sendiri. Ini tidak dapat dimasukkan ke yang lain. Sebagian sunnah maksudnya hanya agar terlaksana shalat. Contohnya, sunnah wudhu, maksudnya mendapatkan shalat dua rakaat setelah wudhu. Baik itu sunnah wudhu, dua rakaat Dhuha atau sunnah rawatib Zuhur, ratib fajar atau sunnah di antara azan dan iqamah. Karena setiap di antara dua azan ada shalat. Begitu juga dengan tahiyyatul masjid. Dibolehkan kalau anda masuk masjid, shalat dengan niat sunnah rawatib dan itu sudah dianggap sebagai tahiyyatul masjid. Adapun jika kalau ibadahnya berdiri sendiri, maka tidak dapat dimasukkan ke yang lain. Oleh karena itu, kalau ada orang yang mengatakan, “Saya akan jadikan sunnah ratib pertama zuhur –yang empat rakaat- menjadi dua rakaat, lalu saya niatakan untuk empat rakaat. Kita katakan kepadanya, ‘Tidak boleh. Kenapa? Karena sunnah ini berdiri sendiri, maksudnya hendaknya anda shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 25/20)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya juga, “Apakah sunnah wudhu sah dilakukan bersamaan dengan qobliyah Zuhur atau Magrib?
Beliau menjawab, “Sunah wudhu adalah jika seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan khusyu, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Kalau bertepatan dengan rawatib Zuhur setelah wudhu, lalu dia shalat rawatib dengan khusyu, kita berharap dia termasuk dalam hadits tadi. Adapun terhadap rawatib magrib, gambarannya jauh sekali, kecuali kalau kita katakan, setelah shalat magrib berhadats kemudian berwudhu dan shalat dua rakaat Maghrib, maka hal ini memungkinkan. Kalau tidak, yang umum bahwa dua rakaat Maghrib dilaksanakan setelah shalat magrib, umumnya seseorang dalam kondisi suci.”
Kesimpulan, bahwa dua rakaat wudhu hendaknya dilaksanakan langsung setelah berwudhu. Kalau terlambat setelah wudhu dalam waktu panjang –seperti shalat wajib- maka waktunya telah lewat.
Wallahua'lam .