Alhamdulillah.
, pembahasan tentang wajibnya wanita menutup wajah telah kami sebutkan dalam soal nomor: 2198, silakan merujuk ke sana. Adapun berkaitan dengan niqab, yaitu cadar penutup wajah yang memiliki celah pada bagian matanya merupakan busana muslimah yang sudah dikenal sejak awal Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan para wanita yang sedang ihram, beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:"Janganlah kaum wanita yang sedang ihram mengenakan cadar dan sarung tangan." (H.R Al-Bukhari no: 1707)
Sebagian ahli ilmu telah menjelaskan bahwa para wanita boleh menampakkan sebelah matanya supaya dapat melihat jalan. Jika memang terpaksa hendaklah membuka celah sekedar menampakkan ke dua matanya, yaitu tidak terlalu lebar. Janganlah ia membuka celah tersebut terlalu lebar yang menampakkan keindahan matanya seinggga berubah menjadi daya tarik bukan lagi hijab yang berfungsi menutup perhiasannya.