Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Mertua Bapak Meninggalkan Shalat Karena Penentangan, Bagaiman Bergaul Dengannya?

150031

Tanggal Tayang : 15-11-2016

Penampilan-penampilan : 9285

Pertanyaan

Datang kepadaku seorang yang bertakwa dan aku ridha dengan agama dan akhlaknya. Akan tetapi bapaknya meninggalkan shalat karena penentangan. Problemnya bahwa saya akan tinggal di rumah keluarga bersama bapaknya, bagaimana saya akan bergaul dengannya. Apakah ada ketentuan bergaul dengannya atau apakah dia sama denagn mahram lainnya yang tidak meninggalkan shalat atau bolehkan saya makan dan minum bersamanya dan buka muka di hadapannya? Karena saya memakai cadar.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Orang tua yang disebutkan dalam soal, yaitu yang meninggalkan shalat karena penentangan, adalah kafir dengan kufur besar, mengeluarkannya dari agama. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama. Yang melakukan seperti ini biasanya adalah orang atheis dan sekuler. Siapa yang menentang ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah kafir. Jika berkaitan dengan masalah shalat dan rukun Islam serta prinsip-prinsip utamanya, maka perkaranya menjadi lebih kuat. Karena tidak ada uzur bagi orang yang mengingkarinya dan menentangnya. Karenanya perkaranya sangat terkenal dan seseorang tinggal di tengah masyarkat muslim yang telah mengenalnya dan memuliakannya sehingga orang yang meninggalkannya tidak berani untuk menentang dan mengingkarinya kecuali jika dia sudah keterlaluan dalam kekufuran dan penentangan. Semoga kita dilindungi Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah,

"Orang-orang murtad lebih besar kejahatannya di sisi Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman, dibanding orang kafir asli, berdasarkan beberapa faktor. Karena orang seperti mereka harus di hukum mati selama mereka tidak kembali dari kekufurannya. Tidak boleh melakukan perjanjian, meberikan keamanan dan tawanannya tidak boleh dilepaskan, tidak dapat ditebus dengan harta atau orang. Sembelihan mereka tidak boleh dimakan, wanita mereka tidak boleh dinikahi dan tidak dapat dijadikan budak walaupun mereka berada dalam keadaan murtad berdasarkan kesepakatan. Mereak boleh dihukum mati, baik yang berperang ataupun yang tidak berperang. Seperti orang tua, orang buta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitupula kaum wanitanya menurut pendapat jumhur ulama."

Sedangakn orang kafir asli masih boleh dibuatkan kesepakatan perjanjian dan keamanan terhadap mereka, dibolehkan pula berbuat baik kepadnaya dan saling menebus, jika dia ditawan oleh kaum musilmin. Dibolehkan pula, jika dia ahli kitab untuk meberikan perlindungan, memakan makanan mereka serta menikahi wanita mereka. Kaum wanita mereka tidak boleh dibunuh, kecuali jika dia ikut memerangi, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan, berdasarkan kesepakatan para ulama. Demikian pula mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika dia termasuk orang yang memerangi, berdasarkan jumhur ulama, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Orang kafir murtad lebih buruk kondisinya dalam urusan agama maupun dunia dibanding orang kafir yang terus menerus dalam kekufurannya.

(Majmu Fatawa, 28/413-414)

Kedua:

Jika kondisi orang tuanya demikian, maka kami tidak menganjurkan anda menerima pernikahan puteranya, kecuali jika dia berjanji akan memberikan tempat tinggal terpisah yang jauh dari orang tua itu. Sebenarnya inilah ketentuan dasarnya yang normal, yaitu anda sekeluarga tinggal di tempat terpisah dari keluarganya dan keluarga anda.

Kondisi calon suami yang tinggal di tempat tinggal keluarga, lalu menjalani kehidupannya bersama orang tuanya seakan-akan tidak ada masalah, seakan-akan bapaknya tidak melakukan pelanggaran besar, hal itu tidak benar. Seharusnya dia menasehati orang tuanya karena Allah dan mengancamnya dengan kekufuran dan kesesatan

Jika dia bersikeras tidak shalat, maka hendaknya berpisah darinya dan tidak boleh berkumpul bersamanya. Lalu dia lindungi keluarga dan anak-anaknya selama mereka masih dalam keadaan murtad.

Lihat jawaban soal no. 141680

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam