Alhamdulillah.
Cairan yang keluar dari wanita hamil dan tidak hamil. Jika keluar dari rahim, ini yang umumnya, maka dia suci. Apabilah keluar dari kandung kemih atau saluran kencing, maka dia najis.
Cairan ini tidak menyebabkan wajibnya mandi, akan tetapi membatakan wudhu. Kecuali jika dia keluar terus menerus dan tidak terputus, maka hukumnya seperti orang beser. Hendaknya dia berwudhu untuk setiap kali shalat jika telah masuk waktu.
Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, "Setelah saya kaji, maka yang kuat menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita, jika tidak keluar dari saluran kencing, tapi keluar dari rahim, maka dia suci.
Ini adalah hukum cairan dari sisi kesuciannya, maka dia suci tidak menyebabkan najisnya baju atau badan.
Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka dia termasuk membatakan wudhu. Kecuali jika dia keluar terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu, akan tetapi hendaknya dia tidak wudhu untuk shalat kecuali setelah masuk waktu dan menjaga agar cairannya tidak tercecer.
Adapun jika cairannya terputus-putus dan kebiasaannya terputus-putus dalam waktu shalat, maka dia dapat menunda shalatnya hingga saat keluaranya cairan terputus, selama tidak khawatir waktunya akan habis. Jika khawatir waktu akan habis, maka hendaknya dia berwudhu, dan menjaga agar cairannya tidak tercecer lalu dia boleh shalat. Tidak ada bedanya, apakah cairannya sedikit atau banyak, karena segala yang keluar dari saluran, membatalkan wudhu, sedikit maupun banyak." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/284)
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 38703dan no. 119482
Wallahua'lam .