Alhamdulillah.
Dibolehkan shalat di rumah orang Kristen atau pemeluk agama lainnya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ....( رواه البخاري، رقم 323)
“Dan dijadikan untuku bumi sebagai masjid dan bersuci, dimana saja seseorang dari umatku mendapatkan shalat, hendaknya dia menunaikan shalat.” HR. Bukhori, 323.
As-Sindy rahimahulllah berkata, “Hadits ini bermakna bahwa bumi itu seluruhnya adalah tempat shalat, kecuali ada petunjuk bahwa shalat di sana dimakruhkan atau tidak sah, maka tempat itu dikhususkan makruh atau tidak sah untuk shalat.” (Hasyiah As-Sindi Ala Shahih Al-Bukhari, 1/140)
Imam Bukhari telah membuat bab dalam kitab Shahihnya berjudul “Bab Ash-Shalah Fil Bii’ah” (Bab shalat dalam gereja). Umar radhiallahu anhu berkata, ‘Kami tidak masuk gereja-gereja kalian karena adanya patung-patung di dalamnya. Ibnu Abbas dahulu shalat di dalam gereja, kecuali gereja yang ada patungnya.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapannya, ‘Bab shalat di bi’ah’ Bi’ah adalah tempat ibadah bagi seorang pendeta, ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah gereja orang Kristen. Pendapat kedua yang lebih dijadikan patokan, maka termasuk makna bi’ah adalah gereja, sekolah, kuil, rumah patung, rumah api dan semacamnya.” (Fathul Bari, 1/531. Lihat Al-Inshaf, Al-Mawardi, 1/496)
Jika shalat di gereja dianggap sah, maka lebih utama lagi sahnya jika dilakukan di rumah seorang Nashrani atau non muslim lainnya.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah (6/270) pernah ditanya, “Kadang datang waktu shalat ketika saya berada di rumah seorang Nashrani, maka saya ambil sejadah khusus milik saya lalu saya shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah karena dilakukan di rumah mereka?
Mereka menjawab, “Alhamdulillah. Benar, shalat anda sah, semoga Allah semakin menambah ketaatan anda, khususnya dalam melakukan shalat lima waktu pada waktunya. Anda wajib berusaha melakukannya secara berjamaah dengan meramaikan masjid jika hal itu memungkinkan bagi anda.”
Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta: Anggota; Abdullah bin Quud, Abdullah bin Ghudayyan, Abdurrazaq Afifi, Abdulaziz bin Abdullah bin Baz.
Wallahu a’lam.