Alhamdulillah.
Disyaratkan bagi sahnya pernikahan, agar diakadkan oleh wali dari mempelai wanita, akad tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi yang muslim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي .
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi).
Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) .
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al Jami’: 7557)
Wali dari seorang wanita adalah bapaknya lalu kakeknya kemudian anak laki-lakinya, jika ada. Baru kemudian saudara laki-lakinya sekandung, lalu saudara laki-lakinya se-bapak, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian paman dari jalur bapak, kemudian anak laki-laki paman tersebut, baru kemudian seorang hakim yang muslim. (Al Mughni: 9:355)
Jika mempelai wanitanya adalah seorang muslimah, maka walinya disyaratkan juga harus seorang muslim.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Adapun seorang yang kafir tidak bisa menjadi wali bagi wanita muslimah sama sekali, sesuai dengan hasil ijma’ dari para ulama, di antara mereka adalah Malik, Syafi’i, Abu Ubaid, dan para pengusung pendapat akal. Ibnul Mundzir berkata: “Semua para ulama yang kami kenal telah melakukan ijma’ tersebut”. (Al Mughni: 9/377)
Atas dasar itulah, maka jika wali anda adalah seorang muslim, maka syarat wali telah terpenuhi.
Dan jika dia bukan seorang muslim, maka pernikahan tersebut tidak sah dan akadnya wajib diperbarui, melalui wali anda yang muslim jika ada, dan jika tidak ada maka yang menikahkan anda adalah seorang hakim yang muslim, dan jika tidak ada juga maka yang menikahkan anda adalah kepala Islamic center atau yang serupa dengan itu yang mempunyai kedudukan di tengah-tengah kaum muslimin, dan jika tidak ada juga maka anda dinikahkan oleh seorang muslim yang adil.
Adapun tentang saksi, maksudnya adalah persaksian dua orang saksi yang muslim pada saat akad nikah berlangsung antara wali mempelai wanita dan mempelai pria. Siapapun yang hadir dalam majelis akad, seperti; pencatat, kerabat, penghulu atau yang lainnya, mereka semua menjadi saksi, jika sesuai dengan kreteria saksi yang telah ditetapkan, yaitu; seorang muslim yang adil.
Sebagian para ulama bahwa pengumuman pernikahan sudah cukup tanpa adanya saksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أعلنوا النكاح ) والحديث حسنه الألباني في إرواء الغليل برقم (1993) .
“Umumkanlah oleh kalian pernikahan”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Irwa’ Ghalil: 1993)
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan yang disertai pengumuman adalah sah, meskipun tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun jika disembunyi-sembunyi tapi disaksikan oleh saksi inilah yang perlu dilihat kembali”.
Dan jika berkumpul antara pengumuman dan saksi, maka hal ini tidak ada perdebatan lagi bahwa pernikahan tersebut adalah sah.
Dan jika tidak ada saksi dan pengumuman, maka pernikahan tersebut adalah bathil menurut mayoritas para ulama, kalau ternyata ada perbedaan pendapat maka perbedaan itu sangatlah sedikit”. (al Ikhtiyarat al Fiqhiyyah: 177)
Silahkan anda juga merujuk pada jawaban soal nomor: 124678 dan 112112.
Atas dasar itulah, kalau dua orang saksi tersebut menyaksikan akad atau adanya pengumuman dan walimah, maka pernikahan anda adalah sah, namun kalau tidak ada hal tersebut maka anda wajib memperbarui akad nikah anda.
Wallahu a’lam.