Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Bagaimana Cara Mengusap Kedua Telinga Dalam Wudhu?

153601

Tanggal Tayang : 26-11-2015

Penampilan-penampilan : 25256

Pertanyaan

Apakah ketika kami membasuh kedua telinga harus dibasuh dengan dua jari kelingking dan jari manis? Telah disebutkan hadits shahih semakna dengan ini di tiga kitab. Padahal saya telah membaca fatwa anda yang berbeda dengan ini, yaitu bahwa kita hanya menggunakan jari kelingking saja. Bagaimana tentang hadits ini dan keshahihannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa mengusap kedua telinga dalam wudhu adalah sunnah bukan wajib. Sementara Madzhab Hanbali dan sebagian Malikiyah berpendapat wajib. Silahkan melihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/364-35.

Sementara para ulama yang tergabung dalam Al-lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ memilih pendapat yang wajib. Silahkan lihat ‘fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/88.

Kedua,

Adapun terkait cara mengusapnya, yaitu dengan mengusap dalamnya dengan jari telunjuk dan luarnya dengan ibu jari. Tidak diharuskan mengurut tulang elinganya.

Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, n0. 36 dan Nasa’i, no. 102 dan redaksi darinya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ  (وصححه الألباني في صحيح النسائي)

“Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam berwudhu kemudian membasuh kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalamnya dengan kedua jari telunjuk dan bagian luarnya dengan kedua ibu jarinya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu, 1/443 mengatakan, “Yang sesuai sunnah adalah mengusap luar dan dalamnya. Luarnya adalah setelah kepala, dan dalamnya adalah setelah wajah. Pendapat ini yang dikatakan oleh Shoimari dan ulama lain. Ini telah jelas. Sementara cara mengusapnya, Imam Haramain, Ghozali dan sekelompok ulama lain mengatakan, memasukkan jari telunjuk ke dalam kuping dan menggerakkan di dalamnnya. Sementara dua ibu jari mengusap luar dua telinganya.”

Dinyatakan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/366, “Yang sesuai sunnah dalam mengusap keduanya adalah kedua jari telunjuk dimasukan ke dalam kuping, lalu mengusap luarnya dengan ibu jari. Dan tidak diwajibkan mengusap yang tersembunyi dari kedua telinga dari tulang rawan. Karena jika kepala yang merupakan pokok, tidak diharuskan mengusap bagian yang tertutup rambut, maka telinga lebih utama.”

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mengusap kedua telinga, caranya seseorang memasukkan jari telunjukkan ke dalam lubang telinga. Tanpa menekannya sampai sakit, cukup dimasukkan ke lubang telinga. Sementara ibu jarinya mengusap luar telinga. Yaitu tempat setelah kepala.”

Sepengetahuan kami, tidak ada hadits shahih tentang tata cara mengusap telinga dengan menggunakan kelingking dan jari manis. Yang dianjurkan adalah mengusap sesuai cara yang dinyatakan dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhua. Kalau mengusap luar dalam telinga dengan jari apa saja, maka hal itu sah. Akan tetapi yang sesuai sunnah –seperti tadi- mengusap luar dengan ibu jari dan dalamnya dengan telunjuk.

Perkataan penanya bahwa dia membaca fatwa dengan menggunakan kelingking dalam mengusap dua telinga, mungkin maksudnya adalah telunjuk.

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam