Alhamdulillah.
Keputihan yang keluar dari kemaluan yang dimaksud adalah cairan yang dikeluarkan rahim, bersifat bening, kadang seorang wanita tidak merasa ketika dia keluar. Sedikit atau banyaknya berbeda antara masing-masing wanita.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (32/85), "Keputihan pada wanita adalah cairan bening antara mazi dan keringat, keluar dari kemaluan wanita."
Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudhu, kecuali kalau keluar terus menerus pada seorang wanita, maka hendaknya dia berwudhu setiap masuk waktu shalat, dan tidak mengapa apabila sesudah itu cairan tersebut tetap keluar.
Perhatikan jawaban soal no. 44980
Berdasarkan pendapat bahwa dia membatalkan wudhu, maka tidak diwajibkan wudhu darinya kecuali setelah yakin bahwa dia telah keluar. Seandainya ragu, apakah cairan yang keluar itu adalah keputihan atau keringat, maka tidak wajib berwudhu. Karena asalnya adalah tetap dalam keadaan suci sebelum diyakini adanya perkara yang membatalkan.
Wallahua'lam.