Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Menyalurkan Zakat Untuk Mensuplai Makanan Hewan Dan Merawat Kesehatannya ?

Pertanyaan

Apakah boleh menyalurkan zakat untuk kebaikan banyak hewan yang lepas, luka, sakit, kelaparan dan lain-lain ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alloh –Ta’ala- telah membatasi golongan yang berhak menerima zakat wajib, dan tidak menyerahkan kepada ijtihad para muzakki dan yang sesuai dengan yang dipilihnya, Alloh –Ta’ala- berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

  التوبة/60 .

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Bisa dibaca rincian delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam al Qur’an pada jawaban soal nomor: 46209.

Binatang –secara umum- bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan oleh Alloh kepada hamba-hamba-Nya, baik untuk mensuplai makanannya, mengobatinya, atau yang serupa dengan itu.

Larangan ini berlaku jika hartanya berasal dari dana zakat yang wajib, maka tidak boleh disalurkan untuk kebaikan binatang. Adapun untuk mensuplai makanannya, mengobatinya, biaya pemeliharannya maka bisa diambilkan dari sedekah yang sunnah.

Dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً ، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ ، وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ ، وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ ، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
رواه مسلم (1552) ، وللبخاري نحوه (2220) من حديث أنس.

“Tidakkah seorang muslim yang menanam (sesuatu), lalu jika ada yang termakan maka menjadi sedekah baginya, jika ada yang dicuri maka menjadi sedekah baginya, dan apa yang dimakan oleh binatang buas maka menjadi sedekah baginya, dan yang dimakan burung pun menjadi sedekah baginya, dan tidaklah diambil oleh seseorang kecuali akan menjadi sedekah baginya”. (HR. Muslim: 1552 dan Bukhori dengan redaksi serupa: 2220 dari hadits Anas)

Dan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي ، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ !!
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنَّ لَنَا فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا ؟ !فَقَالَ :  فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
رواه البخاري 2363 ومسلم 2244

“Ketika ada seorang laki-laki yang sedang berjalan kehausan, dia mendapatkan sebuah sumur, seraya ia turun untuk minum kemudian dia keluar, tiba-tiba dia mendapai seekor anjing yang mengendus memakan debu karena kehausan, maka orang tersebut berkata bahwa anjing tersebut telah merasa kehausan sama dengan yang saya rasakan tadi, maka dia turun kembali ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air dan dipegangnya dengan mulutnya sampai di permukaan sumur, lalu dia memberi minum anjing tersebut, maka Alloh berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala melalui hewan-hewan ini ?, maka beliau bersabda: “Pada setiap hati yang basah (bernyawa) ada sedekah yang menanti”. (HR. Bukhori: 2363 dan Muslim: 2244)

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti itu jika dilakukan pada saatnya dan waktunya tepat maka menjadi terpuji, namun bukan menjadi bagian dari syari’at juga bukan termasuk hikmah dan kecerdasan jika seseorang menyibukkan diri untuk mencari-cari kondisi tersebut dan mendirikan lembaga untuk membantu penyelamatan binatang, sementara ada banyak saudara-saudara muslim yang meninggal dunia karena kelaparan, tidak berbusana, dan karena sakit dan tidak mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka, atau untuk biaya berobat, atau memperbaiki atap rumahnya; maka menjadi sebuah kewajiban bagi seorang muslim agar bermujahadah untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudaranya, meskipun mereka berada jauh darinya, dan meskipun mereka berada di negara lain, jika memungkinkan baginya untuk datang sendiri atau hanya dananya yang sampai ke mereka, Alloh akan membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam