Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Shalat Jenazah Di Rumah Bagi Wanita

156482

Tanggal Tayang : 07-01-2014

Penampilan-penampilan : 16003

Pertanyaan

Apakah para wanita dibolehkan menshalati mayat secara berkelompok di rumah setelah dimandikan dan dikafani?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita tidak mengapa shalat kepada mayat di rumahnya. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:

Sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha berkata,

لَمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا  (رواه مسلم، رقم 973)

 "Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam meminta agar jenazahnya di bawah ke  masjid agar mereka dapat menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.” (HR. Muslim, no. 973)

Imam Nawawi rahimahullah mengomentari, “Adapun para wanita, kalau bersama para lelaki, maka mereka shalat mengikuti imam para lelaki. Kalau mereka perempuan semua. Syafi’i dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat (jenazah) sendiri-sendiri. Masing-masing melakukan sendiri. Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Dalam hal ini perlu dikaji ulang. Seyogyanya mereka melakukan jamaah seperti jamaah pada (shalat) lainnya. Ini pendapat sekelompok ulama salaf diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu Hanifah serta yang lainnya. Malik mengatakan, dilakukan sendiri-sendiri.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/172)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul di salah satu rumah wanita, dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah itu?"

Beliau menjawab, “Ya, tidak mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para wanita tidak dilarang menshalati jenazah. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur.”(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)

Beliau juga ditanya, “Apakah seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?"

Beliau menjawab, “Shalat dia di rumahnya itu yang lebih utama. Jika dia keluar dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa. Akan tetapi selagi hal itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak menshalatinya. Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika  mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114)

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam