Alhamdulillah.
Bukan merupakan sunnah menggunakan celak pada hari Jum’ah.bukan merupakan petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menggunakan celak khusus pada hari Jum’ah. Sesungguhnya yang ada dalam sunnah bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan memakai celak untuk manfaat mata, tanpa mengikat hari tertentu, tidak Jum’ah dan tidak juga lainnya.
Penggunaan celak bagi lelaki sebagai hiasan adalah masalah yang tidak dapat diterima pada kebanyakan masyarakat. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak memberikan jawaban (tawaquf) dalam memperbolehkannya, hal itu telah ada di soal jawab yang disebutkan tadi. Terkadang berdampak negatif terhadap prilakunya ini, yaitu berburuk sangka kepada pelakunya. Atau orang-orang melihatnya dengan pandangan pengingkaran. Dan tidak sepatutnya seorang muslim menaruh dirinya pada tempat yang orang berburuk sangka kepadanya. Kalau digabungkan hal itu dengan ketidak sukaan kedua orang tua akan hal itu, maka seyogyanya mentaati keduanya. Karena hal itu sebagai bentuk penjagaan keduanya kepada anaknya dan menjauhi segala sesuatu yang menjerumus untuk menyakitinya.
Wallahu’alam .