Rabu 27 Rabi'uts Tsani 1446 - 30 Oktober 2024
Indonesian

Lupa Ruku Dan Baru Sadar Ketika Imam Sujud

159080

Tanggal Tayang : 15-01-2023

Penampilan-penampilan : 3110

Pertanyaan

Seorang makmum lupa ruku bersama imamnya dan dia baru sadar setelah imamnya sujud, lalu dia sujud bersamanya tanpa ruku. Bagaimanakah hukum shalatnya? Bagaimana hukum shalatnya jika dia lupa berdiri dari ruku bersama imam dan langsung sujud bersamanya dari ruku ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa terlambat karena ada udzur (alasan) untuk mengikuti imam dengan satu rukun atau lebih maka dia melakukan apa yang tertinggal, lalu lanjut mengikuti imam dan tidak ada konsekuensi apapun baginya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang imam mendahului makmumnya satu rukun penuh, seperti dia ruku dan bangkit dari ruku sebelum makmumnya ruku, karena alasan ngantuk, penuh sesak, atau imam terlalu cepat, maka makmum melakukan apa yang tertinggal lalu mengikuti imam, dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, ini merupakan pendapat imam Ahmad”. Selesai. (Al Mughni: 1/310)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Terlambat dari imam itu ada dua macam:

  1. Terlambat karena ada alasan
  2. Terlambat karena tidak ada alasan

Pertama: Karena ada alasan.

Maka dia melakukan apa yang tertinggal lalu lanjut mengikuti imam dan tidak masalah, meskipun sampai satu atau dua rukun. Kalau ada seseorang yang lupa dan lalai, atau tidak mendengar imamnya sampai tertinggal oleh imam satu atau dua rukun, maka dia melakukan apa yang tertinggal lalu lanjut mengikuti imamnya, kecuali imamnya sudah sampai pada tempat dimana dia berada (pada raka’at berikutnya), maka dia tidak perlu mengejar dan tetap bersama imam. Dihitung baginya  satu rakaat dalam dua rakaat imamnya: rakaat yang dia terlambat dan rakaat yang imam telah sampai kepadanya sedangkan dia berada di tempatnya.

Jika dia mengetahui keterlambatannya sebelum imam sampai rakaat berikutnya, maka dia melakukan yang terlambat lalu mengikuti imamnya.

Contoh: Seseorang shalat bersama imam, lalu imamnya ruku dan dia tidak mendengar ruku tersebut, lalu saat imam berkata: “Sami’a Allah liman hamidah”, dia mendengarnya, maka kami katakan: “Rukulah dan bangkit dari ruku lalu ikuti imam anda, maka anda sudah mendapatkan satu rakaat, karena keterlambatangannya tersebut ada alasannya.

Kedua: Tertinggal tanpa ada alasan. Bisa jadi ketinggalan dalam rukun atau ketinggalan satu rukun penuh.

Terlewat dalam rukun maksudnya adalah anda terlambat mengikutinya, namun anda masih bisa mengejar imam dalam rukun tersebut saat imam berpindah. Contoh: imam ruku dan anda masih ada sisa satu ayat atau dua ayat dari surat dan anda masih tetap berdiri untuk menyempurnakan bacaan anda, lalu anda ruku dan mengejar imam yang ruku, maka raka’at ini tetap sah, namun prilaku itu menyelisihi sunah, karena yang di syari’atkan adalah anda masuk ruku sesaat setelah imam anda sampai pada titik ruku, dan jangan terlambat; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إذا رَكَعَ فاركعوا

“Jika imam ruku, maka rukulah kalian”.

Sedangkan ketinggalan satu rukun penuh maksudnya adalah: Bahwa imam meninggalkan anda satu rukun penuh, yaitu; imam ruku dan bangkit sebelum anda ruku

Pendapat yang kuat adalah bahwa jika terlewat dari imam satu rukun tanpa adanya alasan maka shalatnya batal, baik rukun itu ruku atau selain ruku” (As Syarhul Mumti: 4/186-188)

Adapun barangsiapa yang lupa ruku bersama imamnya dan baru sadar saat imam bersujud lalu dia sujud bersamanya tanpa ruku, dan demikian juga orang yang lupa untuk bangkit dari ruku bersama imam dan sujud bersamanya dari ruku, maka raka’at tersebut rusak, dan karenanya dia wajib menambah rakaat lain setelah salamnya imam dan sujud sahwi setelah salam.

Jika dia tidak menambah satu rakaat dan ikut salam bersama imam dan menyelesaikan shalatnya, maka shalatnya tersebut batal; karena dia telah meninggalkan satu rukun lebih. Dia harus mengulangi shalatnya kapan saja dia menyadarinya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam