Alhamdulillah.
Hadits mutawatir adalah apa yang diriwayatkan oleh orang banyak dimana tidak memungkinkan semuanya bersepakat untuk berdusta di antara mereka sampai pada akhir sanad, dan riwayatnya bersandar pada indera, maksudnya pada salah satu dari lima indra. Dengan demikian, maka tidak ada kemungkinan rawi yang wahm (tidak tepat) atau salah. Karena sekiranya seorang rawi itu hafalannya jelek atau lemah. Maka karena banyaknya perawi yang bersepakat pada satu kabar, jadi dapat menguatkan.
Adapun terkait dengan perawi hadits itu sendiri, kalau dia mengalami masalah pikiran, maka para (pakar) hadits telah membuat persyaratan yang ketat untuk menerima periwayatan seorang perawi, dengan memperketat menerima (haditsnya) disebabkan lemah atau kesalahan (hafalannya).
Mereka mensyaratkan (perawi) harus orang Islam, berakal, teliti hafalnnya, teliti saat meyampaikan hafalannya. Teliti pula dalam penulisannya kalau dia memberitahukan dari tulisannya. Dia diharuskan bertakwa dan menghindari kemaksiatan. Dia tidak dikenal sebagai kefasikan atau terang-terangan melakukan kemaksiatan. Begitu juga mereka mensyaratkan agar perawi selamat dari pelanggaran yang tidak etis. Dimana prilakunya bagus tidak menyimpang perbuatannya atau ada indikasi yang meragukan dalam prilakunya. Seperti memakai pakaian yang tidak sesuai di acara umum atau yang semisal itu.
Kemudian setelah dicek keselamatan perawi, maka mereka juga membandingkan periwayatannya dengan periwayatan ulama lain yang mumpuni (mutqin). Untuk menguatkan keselamatan haditsnya dari keganjilan dan adanya penyakit (illah) yaitu kesalahan atau menyalahi yang lebih terpercaya darinya. Baik dari sisi kwantitas (bilangan) atau dari sisi hafalan dan ketelitiannya. Hal ini terkadang samar-samar dimana kebanyakan pencari ilmu dan kesulitan untuk mendapatkannya. Akan tetapi ketika mereka bersungguh-sungguh pada diri mereka dan (menggunakan) akalnya dalam mencari dan memilah, sampai benar-benar kuat akan keselamatan perawi dan keselamatan yang diriwayatkannya.
Oleh karena kita dapati para ulama membuat persyaratan hadits shaheh itu ada lima, yaitu:
1.Semua perawinya adil, mencakup selamat dari sebab kefasikan dan pelanggaran yang tidak etis.
2.Sempurna dengan tepat periwayatnnya sesuai dengan apa yang diriwayatkan.
3.Sanadnya bersambung dari awal sampai akhir. Dimana pada setiap perawi mendengarkan langsung dari orang yang diatasnya.
4.Haditsnya selamat dari keganjilan dalam sanad dan matannya (isi hadits). Arti syuzuz (nyeleneh) adalah perawinya itu berbeda dengan orang yang lebih kuat darinya.
5.Haditsnya selamat dari illah (penyakit) dalam sanad dan matannya. Illah adalah sebab tersembunyi yang dapat menggugurkan keabsahan hadits dimana hal itu diketahui oleh para imam yang kredibel.
Dari sini jelas, bahwa tidak ada tempat menerima hadits dari perawi yang mengalami gangguan akal yang berpengaruh terhadap ketepatan periwayatannya. Begitu juga kalau didapati masalah kejiwaan menjadikan sebab tidak diterima untuk memberitahukan (hadits) atau mengajar. Karena dia tidak dapat dijadikan sandaran periwayatan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Bahkan perawi tidak diterima periwayatannya sampai para ulama terpercaya dibidang ini memberikan persaksian bahwa haditsnya termasuk yang diterima.
Wallahu ta’ala a’lam
Silahkan lihat kitab ‘Tadribu Ar-Rowi karangan Suyuti, 1/68-75, 155, An-nukat ‘Ala Ibni As-Sholah karangan Ibnu Hajar, 1/480.