Alhamdulillah.
Disunnahkan bagi mayat untuk disegerakan prosesi penyiapan mayat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(أسرعوا بالجنازة, فإن تك صالحة فخير تقدمونها, وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم) البخاري (1315), ومسلم ( 944),
“Cepatkan untuk jenazah, kalau sekiranya dia baik, maka kebaikan yang akan dipersembahkannya. Kalau selain itu, maka kejelekan yang (secepatnya) ditaruh dari pundak-pundak kalian.” HR. Bukhori, 1315.
Silahkan melihat soal jawab no. 154373.
Kalau seseorang meniggal secara mendadak, para ulama’ memberikan perkecualian dalam contoh seperti ini termasuk tergesa-gesa dalam prosesi penyiapan mayat. Bahkan mereka mengatakan, ditunggu sampai yakin benar akan kematiannya.
Syafi’I rahimahullah mengatakan dalam ‘Al-Umm’, “Saya menyukai bersegerah dalam seluruh urusan jenazah. Kalau meninggal secara tiba-tiab, maka jangan disegerakan prosesi jenazahnya. Agar jangan sampai (mayat) itu hanya sekedar pingsan bera dan belum meninggal dunia. Akan tetapi dibiarkan sampai yakin akan kematiannya.” Selesai dari Syarkh Al-Muhadzab, 5/110.
Dalam ‘Hasyiyah Ad-Dasuki, 1/415, “Dan dianjurkan mempercepat prosesi persiapan dan pemakaman karena dikhawatirkan berubah (baunya) kecuali karena tenggelam dan semisalnya seperti tersambar petir dan orang yang mati secara tiba-tiba atau karena tertimbun (reruntuhan) atau karena sakit jantung. Maka tidak dianjurkan mempercepat. Bahkan diharuskan mengakhirkan sampai dicek benar-benar telah mati. Karena ada kemungkinan masih hidup.” Selesai
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Kalau ragu-ragu kematiannya, ditungguh sampai benar-benar diketahui kematiannya dengan merendahkan pelipisnya, mencondongkan hidungnya, memisahkan kedua tangannya dan melemaskan kedua kakinya.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau kematiannya masih diragukan seperti mati karena kecelakaan atau secara tiba-tiba, maka ditunggu sampai yakin akan kematiannya dan itu ada tanda-tandanya.” Selesai dari As-Syarkh Al-Kafi. Beliau rahimahullah juga menambahkan, “Perkataan ‘Percepat dengan jenazah’ para ulama’ mengatakan, “Dianjurkan mempercepat prosesi kematian kecuali meninggal secara mendadak. Dan diragukan akan kematiannya ditunggu sampai yakin (kematiannya). Kalau tidak, disegerakan prosesi jenazahnya.” Selesai dari Liqo’ Al-Bab Al-maftuh, 202.
Wallahu’alam.