Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Kalau Orang-orang Berselisih Dalam Pemandian Mayat, Siapa Yang Lebih Diutamakan?

163314

Tanggal Tayang : 13-11-2012

Penampilan-penampilan : 6625

Pertanyaan

Kalau orang-orang berselisih dalam memandikan mayat, siapa yang kita kedepankan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kalau mayat telah berwasiat, bahwa si fulan yang akan memandikannya, maka dia yang lebih berhak memandikan meskipun ada kerabatnya. Mawardi dalam ‘Al-Inshof, 2/472 mengatakan, “Orang yang lebih berhak adalah yang diberi wasiat.” Selesai.

Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi mengatakan, “Orang yang lebih berhak memandikan adalah orang yang diberi wasiat untuk itu. Karena Abu Bakar mewasiatkan istrinya Asma’ binti Umais untuk memandikannya, dan beliau yang diutamakan. Anas mewasiatkan kepada Muhammad bin Sirin, dan beliau melakukannya. Karena itu adalah hak si mayat, maka wasiatnya didahulukan dibandingkan orang lain. Seperti memisahkan sepertiga. Maksudnya kalau dia berwasiat kepada si fulan yang memisahkan harta sepertiganya.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya juga ada alasan ketiga yang penting yaitu bahwa mayat terkadang ada sesuatu yang tidak suka dilihat oleh setiap orang. Dia tidak suka dilihatnya kecuali seseorang yang terpercaya, sehingga dia mewasiatkan untuk dimandikan oleh si fulan. Keempat, karena mayat lebih senang dimandikan oleh orang yang lebih dalam beribadah dan lebih taat kepada Allah sehingga dia memilih orang tertentu. Dalam menghukumi masalah ini ada atsar dan nadhor, maksudnya atsar dan nadhor yang benar. Bahwa yang lebih didahulukan memandikan mayat adalah orang yang diberi wasiat oleh mayat.” Selesai dari ‘As-Syarkhu Al-Kafi.

Kalau dia tidak memberikan wasiat kepada seorangpun, maka ketika terjadi perselisihan, didahulukan ayah si mayat sampai ke atas (kakek dst) kalau sekiranya dia mempunyai ilmu dan pengalaman dalam memandikan mayat. Al-Hijawi rahimahullah mengatakan, “Orang yang lebih utama dalam memandikan mayat adalah orang  yang diberi wasiat, kalau sekiranya adil. Kemudian ayahnya sampai ke atas. Kemudian anaknnya sampai ke bawah (cucu dst). Kemudian yang lebih dekat kekerabatan dari sisi nasabnya.” Selesai dari  matan ‘AL-Iqna’, 1/213.

Khottobi rahimahullah berkata dalam ‘Mawahibul Jalil, 2/211: “Kemudian kerabatnya yang paling dekat.” Sesuai dengan urutan wali dalam pernikahan.” Selesai. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Telah diketahui bahwa urutan semacam ini diperlukan ketika terjadi perselisihan. Manakala tidak terjadi perselisihan sebagaimana pada waktu kita sekarang, maka yang memandikan adalah orang mengurusi pemandian mayat. Dan ini yang dilakukan sekarang. Anda dapatkan ada orang meninggal dunia, sementara telah ada orang yang siap untuk memandikannya. Dan dia pergi untuk memandikannya.” Selesai dari ‘As-Syarkh Al-Muti’. 5/124.

Beliau rahimahullah menambahkan juga, “Kalau sekiranya mayat mempunyai ayah dan anak dan tidak tidak memberikan wasiat kepada seorang pun, maka yang lebih utama adalah ayah. Dikarenakan berikut ini,

Pertama, bahwa ayah lebih sayang kepada anaknya dibandingkan anak kepada ayahnya.

Kedua, seorang ayah dalam masalah ini kebanyakan lebih mengetahui dibandingkan seorang anak karena lebih kecil. Padahal terkadang bisa sebaliknya. Bisa jadi anaknya seorang pencari ilmu sementara ayahnya kurang berpengetahuan.” Selesai dari ‘As-Syarkh AL-Mumti’.

Beliau rahimahullah juga menambahkan, “Semua urutan ini didahului dengan perkara yang penting yaitu orang yang paling mengerti dengan tatacara memandikan. Dia lebih didahulukan dari semua urutan ini. Maksudnya setelah orang  yang diberi wasiat, maka didahulukan orang yang lebih mengerti dengan hukum memandikan. Sebagaimana sabda Nabi sallallahua’a’laihi wa sallam:

(يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله)

“Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaannya.” Kalau sekiranya semua orang yang diurutkan oleh penulis tidak bagus dalam memandikan, maka tidak dikedepankan. Karena menjaga untuk memandikan lebih diutamakan didahulukan. Hal ini tidak dikecualikan kecuali satu saja yaitu orang yang diberi wasiat.” Selesai dari ‘As-Syarkh Al-Kafi.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah yang lebih utama memandikan itu keluarga mayat? Maka beliau menjawab, “Hal itu bukan merupakan suatu keharusan. Yang melakukan hal itu adalah orang yang terpercaya, bagus dan berpengalaman.” Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, 13/107.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam