Alhamdulillah.
Yang nampak, seorang suami tidak diperkenankan melakukan hal itu. kecuali pemilik rumah memberi izin akan hal itu. dan dia rela. Karena biasanya diketahui kecemburuan para wanita dan keinginan setiap wanita privasi rumahnya. Pelarangan semakin bertambah pada contoh yang ditanyakan. Memasukkannya ketika tidak ada pemilik rumahnya. Karena hal ini, lebih ke arah menikmati di rumah (istri) pertamanya. Hal itu diketahui dapat menyakitkannya.
Syekh Sulaiman Al-Majid hafidhahullah ditanya, ‘Apakah suamiki harus meminta izin kepadaku ketika istri kedua mengundangya ke rumah kami? Perlu diketahui bahwa dia mengatakan, ‘Bahwa masalahnya ada di tanganku. Semoga Allah berikan manfaat pada ilmu anda.
Maka beliau menjawab, ‘Kalau disana ada ketidak enakan pada salah satu istrinya ketika bertemu dengan lainnya. Maka, seorang suami tidak diperbolehkan memaksanya malakukan hal itu. akan tetapi seorang wanita sangat bagus menjaga hubungan baik diantara para istri. Menyambung hubungan meskipun sedikit. Karena memutuskan (hubungan) diantara keduanya, kebanyakan menyebabkan terputusnya (hubungan) diantara anak-anak. Sementara terputusnya hubungan antara anak-anak berdampk pada dunia dan akhirat mereka. Kalau di dunia, hilangnya hak sesama saudara, dan tidak dapat mengambil manfaat pada mereka. Begitu juga hilangnya barokah, memperpendek umur disebabkan terputus (hubungan).
Sementara di akhirat, mendapatkan siksaan yang pedih. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya melihat jauh ke depan. Dan dapat menahannya untuk (mendapatkan) makna seperti ini, meskipun didapati ketidak sukaan kepada madunya. Memahami maksud suami, yaitu menyatukan ikatan diantara anak-anaknya. Hal ini kebanyakan tidak bisa (terlaksana) kecuali adanya hubungan diantara para istri meskipun dengan taraf minimal. Dan suami tidak diperbolehkan mengharuskan istrinya yang sampai menjadikan dia tidak enak. Wallahu’alam
Selesai dari website syekh,
http://www.salmajed.com/node/11187
Wallahu’alam.