Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diharuskan Membasuh Rambut Yang Terurai Dalam Hadats Akbar

Pertanyaan

Kalau seorang wanita mendapatkan janabah, sementara rambutnya dikepang dan mengambil beberapa ciduk air dan membasuh seluruh kepalanya. Apakah dia harus membasuuh rambutnya yang terurai?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib dalam mandi janabah adalah menyiram seluruh rambut kepala dengan air meskipun yang terurai juga. Diriwayatkan Tirmizi, (106) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةٌ فَاغْسِلُوا الشَّعْرَ وَأَنْقُوا الْبَشَرَ)

“Setiap dibawah rambut itu janabah, maka basuhlah rambut dan bersihkan kulit.”

Dari Ali radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ) رواه أبو داود (217) . وضعف الحديثين الشيخ الألباني رحمه الله .
ولكن حديث علي رضي الله عنه صحيح من قول علي رضي الله عنه

“Siapa yang meninggalkan suatu tempat rambut dari janabah, dengan tidak membasuhnya. Maka akan disiksa ini dan ini di neraka.” HR. Abu Dawud, (217). Dua hadits ini dilemahkan oleh Syekh Albany rahimahullah. Akan tetapi hadits Ali radhiallahu anhu yang benar adalah perkataan Ali radhiallahu anhu.

Para Ulama Lajnah Daimah, (5/323) ditanya, “Apakah orang yang mempunyai rambut panjang yang tidak dikepang dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan yang mempunyai rambut dikepang dalam membasuh (mandi) janabah. Atau harus dibasuh seluruh rambut secara sempurna?

Mereka menjawab, “Diwajibkan bagi yang junub dan orang yang selesai haid untuk membasuh seluruh tubuh dan rambutnya dengan air diniatkan bersuci. Baik rambutnya panjang atau pendek. Baik dikepang atau tidak dikepang.” Selesai

Syekh Abdul Azi bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, SYekh Abdullah Godyan, SYekh Abdullah Qo’ud.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan membasuh rambut  luarnya saja, bahkan air harus sampai ke pangkal rambut di kulit kepala. Akan tetapi kalau dikepang, maka tidak diwajibkan membukanya. Bahkan yang wajib sampainya air ke setiap rambut. Dengan menaruh dikepangan rambut dibawah tempat siraman air kemudian diperas sampai air masuk ke seluruh rambut.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (11/163).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam