Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Shalat Di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh

Pertanyaan

Setahu saya syariat telah melarang shalat di tengah jalan. Tapi jika masjid sudah penuh dan kita terpaksa shalat di tengah jalan, apakah hal itu dibenarkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menurut pendapat mayoritas ulama, shalat di tengah jalan hukumnya makruh. Sebab, jalan adalah tempat berlalu-lalangnya manusia. Alasan dilarangnya shalat di tengah jalan adalah: karena hal itu melanggar hak orang lain dan membuat jalan menjadi sempit. Selain itu, orang yang shalat di tengah jalan itu akan tidak khusyuk, karena sibuk dengan pengguna jalan yang berlalu-lalang di jalan.

Lihat: “al-Mausu’ah al-Fiqhiyah” (27/114), (38/367)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Jika masjid sudah penuh, maka apa hukumnya shalat di pasar dan di tempat-tempat lain yang ada di sekitar masjid?

Ia menjawab:

Hal itu tidak mengapa. Jika terpaksa seseorang shalat di pasar atau di emperan toko yang terdapat di sekitar masjid, maka hal itu bukan menjadi soal. Para ulama yang mengatakan tidak sahnya shalat di jalan pun mengecualikan shalat jumat dan shalat id ketika masjid sudah penuh dan tidak bisa lagi menampung jamaah. Namun yang sahih, pengecualiannya tidak hanya itu, tapi juga segala kondisi yang memaksa orang shalat di pasar. Jika masjid sudah terisi penuh maka diperbolehkan shalat di pasar. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ al-Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin” (12/331). Lihat soal-jawab nomor 140208.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam