Alhamdulillah.
Apa yang diambil secara resmi dari seorang muslim bahwa itu adalah zakatnya, maka itu termasuk zakat syari yang diakui dan sah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apa yang diambil oleh pemerintah sebagai zakat maka ia telah sesuai jalurnya dan dia telah bebas dari tanggungan (zakat).” (Al-Liqo As-Syahri, 3/433).
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/314: “Uang yang anda bayarkan dengan niat zakat untuk kemaslahatan zakat dan pemasukan, maka ia termasuk zakat syar’i.”
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Selagi anda diminta dengan nama zakat, dan anda mengeluarkan dengan niatan zakat, maka ia termasuk zakat. Karena pemerintah dapat meminta zakat dari orang-orang kaya dan didistribusikan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Dan anda tidak harus mengeluarkan zakat harta lagi dari harta yang telah anda keluarkan zakatnya untuk pemerintah. Sementara kalau anda mempunyai harta lain atau keuntungan yang belum dikeluarkan zakatnya untuk pemerintah. Maka anda harus mengeluarkannya untuk kelompok yang berhak menerima zakat dari kalangan orang fakir atau kelompok lain yang berhak menerimanya.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/261).
Dari sini, maka anda tidak harus mengeluarkan zakat harta yang anda simpan dari gajian. Silahkan anda melihat jawaban soal no. 139580.
Wallahu a’lam.