Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

KALAU KELUARGANYA MEMAKSA MASUK SEKOLAH DENGAN MEMBUKA NIQOBNYA, APAKAH DIBUKA JUGA KETIKA DI JALAN

Pertanyaan

Saya seorang wanita berumur 17 tahun ingin memakai niqob. Saya masih di tahun pertama masih sisa dua tahun lagi dalam sekolah. Dan di sekolah ini tidak diperkenankan memakai niqob. Apakah diperbolehkan saya mematuhi peraturan ini? Karena kalau saya meminta keluargaku keluar dari sekolah akan menjadi masalah besar kalau disebabkan masalah ini. Atau mungkin saya memakai di luar sekolah dan saya copot ketika masuk sekolah. Atau saya tidak memakainya secara mutlak. Minimal sampai saya menyelesaikan pelajaranku di sekolah ini, setelah itu saya akan memakainya kemudian? Saya mohon nasehatnya, terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Seharusnya bagi wanita yang telah balig, menutupi semua tubuhnya dari lelaki asing. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan dalam soal jawab no. 11774 dan no. 21134 . Hal itu tidak ada bedanya antara di jalan, di sekolah dan lainnya. Dimana saja didapati lelaki asing, maka seorang wanita diharuskan menutupi semua tubuhnya termasuk wajahnya.

Kedua,

Seyogyanya anda berusaha dengan keras untuk memahamkan kedua orang tua anda belajar di sekolah yang tidak bercampur. Atau di sekolah yang memungkinkan anda menutupi wajah anda. Atau belajar dari jauh agar terhindar dari dosa dan kemaksiatan.

Kalau keluarga anda tidak mengizinkan dan tetap bersikeras di sekalah ini. Dan anda tidak mungkin pindah ke sekolah lain. Maka anda harus memakai niqob di luar sekolah. Karena ini adalah sesuai kemampuan anda. Ketidak mampuan anda atau mengharuskan anda membuka di sekolah, bukan berarti diperbolehkan anda membuka di luar sekolah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda.’ SQ. At-Taqobun: 16.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala akan menambahi anda ilmu dan petunjuk. Dan mendapatkan solusi.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam