Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengeluarkan Mushaf Dari Masjid Atau Menggantikan Dengan Yang Lainnya

Pertanyaan

Saya imam masjid, di dalam masjid ada lebih dari 250 buah mushaf Al-Qur’an mulia. Begitu juga pada setiap masjid. Sebagaimana yang anda ketahui bahwa sebagian besar tidak dibaca, tetapi berada dalam perpustakaan, bisa jadi sampai 20 tahun. Tentu (mushaf) itu diberikan dari instansi wakaf dan ada yang dari orang-orang. Di antaranya juga dari usaha panitia masjid. Sebagian jamaah shalat ingin mengambil untuk dibaca. Sebagian ada yang tidak memiliki dana untuk membeli, sebagian lagi mengatakan, Jika mampu membeli, sampai kapan kitab quran ini di masjid? Apakah dibolehkan saya berikan sebagian darinya (terutama kalau mengambil mushaf besar atau hijau sebagai pengganti mushaf kecil). Terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kalau wakaf mushaf pada masjid tertentu, maka tidak dibolehkan mengeluarkannya dari masjid untuk dibacanya di rumahnya atau mengganti dengan lainnya. Para ulama dalam Lajnah Daimah ditanya (16/19),  “Apakah dibolehkan mengeluarakn mushaf dari Masjid Haram untuk dibaca di rumah?” Mereka menjawab, “Selagi mushaf dan kitab diwakafkan untuk dimanfaatkan di tempat tertentu, maka tidak boleh dikeluarkan ke tempat lain. Baik di dalam haram atau selainnya. Kecuali kalau tempatnya rusak, maka dipindah ke tempat semisal atau yang lebih baik untuk dapat dimanfaatkan.’

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdulllah bin Godyan, Syekh Abdullah bin Qaud.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan mengambil mushaf dari masjid kemudian dikembalikan?”

Beliau menjawab, “Tidak dibolehkan mengambil mushaf dari masjid kemudian mengembalikannya. Karena mushaf yang ada di dalam masjid diwakafkan untuk umum, semua orang yang masuk masjid maka dia dapat memanfaatkannya. Kalau salah seorang mengambilnya, maka hal ini berarti mengkhususkan untuk dirinya dan menghalangi yang lainnya. Dan ini diharamkan, tidak dihalalkan baginya meskipun diganti dengan mushaf lainnya, tetap tidak dibolehkan. Hendaknya membiarkan mushaf dalam masjid, seperti sediakala. Siapa yang ingin membacanya, maka hendaknya dia membaca dalam masjid.” (Dari Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, Nurun ‘ala Ad-darb)

Kedua.

Kalau di dalam masjid banyak mushaf dan tidak dimanfaatkan, maka tidak mengapa memindahkannya ke masjid lain yang membutuhkan mushaf.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau dalam masjid kecil (surau) dianggap cukup dan sebagian mushaf yang ada di dalamnya tidak dibutuhkan, maka tidak mengapa memindahkan mushaf dari masjid yang tidak membutuhkan ke masjid yang membutuhkannya. Karena maksud dari hal itu adalah memanfaatkan mushaf untuk jamaah shalat. Yang lebih berhati-hati adalah meminta izin kepada imam masjid itu karena dia lebih mengetahui akan keperlua masjid.” (Majmu Al-Fatawa, 20/15).

Untuk tambahan silahkan lihat jawaban soal no. 49886.

Kesimpulannya tidak dibolehkan mengeluarkan mushaf dari masjid. Tidak boleh mengganti dengan lainnya. Jika mushaf di dalam masjid lebih banyak dari kebutuhannya, maka kelebihan mushaf dapat dipindah ke masjid lain.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam