Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Seseorang Membayarkan Zakat Hartanya Kepada Kerabat Istrinya, Maka Dia Boleh Memakan Makanan Mereka Yang Dibeli Dari Harta Zakat ?

170811

Tanggal Tayang : 13-09-2016

Penampilan-penampilan : 4102

Pertanyaan

Apakah boleh memberikan zakat kepada nenek saya yang dari jalur ibu ?, apakah boleh bagi ayah saya memberikan zakatnya kepada kerabat istrinya yang perempuan ?, ibu saya ingin mengunjungi nenek saya, dia termasuk orang fakir sekali, menyambung hidup dari menerima zakat, maka apakah boleh bagi ibu saya untuk tinggal dan makan bersamanya untuk beberapa hari atau sebaiknya ibu saya membeli makanannya sendiri selama beliau menginap di rumahnya ?

Jika saya pergi untuk mengunjugi nenek saya, sedangkan dia menawarkan kepada saya makanan, apakah saya boleh memakannya padahal saya tahu bahwa makanan itu didapat dari harta zakat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah bagi seseorang membayarkan zakat malnya kepada kerabat istrinya, bahkan hal itu lebih utama dari pada dibayarkan kepada orang lain, jika dia termasuk orang fakir dan membutuhkan, karena keduanya ada hubungan nasab dan perbesanan.

Sedangkan seorang cucu maka tidak boleh membayarkan zakatnya kepada neneknya, kecuali pada saat kondisinya tidak wajib menafkahinya.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 81122 dan 21810  .

Kedua:

Tidak masalah bagi kalian untuk memakan makanan yang disediakan oleh nenek kalian, meskipun makanan tersebut berasal dari harta zakat; termasuk kaidah yang baku bagi para ulama adalah:

أن الشيء يتغير حُكْمُه بتغير سبب مُلكه

“Bahwa sesuatu itu akan berubah hukumnya dengan berubahnya sebab kepemilikannya”.

Yang menguatkan hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori: 5279 dan Muslim: 1074 dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memasuki (rumah) pada saat bejana mengeluarkan aroma daging, maka disajikan kepada beliau sebuah roti dan lauk yang ada di rumah, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَلَمْ أَرَ بُرْمَةً فِيهَا لَحْمٌ .

“Tidakkah saya melihat bejana yang berisi daging ?!”

Mereka menjawab: “Ya wahai Rasulullah, akan tetapi daging tersebut adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak memakan sedekah”.

Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ ، وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ

“Daging itu bagi (Barirah) sedekah dan bagi kita adalah hadiah”.

Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di sini merubah sebab kepemilikan dengan pindahnya barang tersebut.

Sebuah sedekah jika telah diterima oleh orang fakir, maka telah berubah menjadi miliknya sepenuhnya, maka kata sedekah yang melekat kepada harta tersebut langsung hilang, dan orang fakir tersebut bebas menggunakannya sesukanya, baik untuk belanja, hibah (diberikan kepada orang lain) dan lain sebagainya.

Imam Nawawi berkata:

“Hal tersebut menunjukkan bahwa jika telah berubah sifatnya maka berubah juga hukumnya, maka dibolehkan bagi orang yang kaya membeli barang dari orang fakir, dibolehkan juga baginya untuk memakannya jika dihadiahkan kepadanya, baik diberikan kepada Bani Hasyim atau kepada yang lainnya yang diharamkan memakan zakat sejak awal”. (Syarh Shahih Muslim: 5/274)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata:

“Bisa disimpulkan darinya bahwa keharaman harta itu pada sifatnya, tidak pada barangnya”. (Fathul Baari: 5/204)

Ibnul Qayyim berkata:

“Pada hadits yang menyatakan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memakan daging yang telah disedekahkan kepada Barirah, menunjukkan bahwa seorang yang kaya boleh memakan (makanan orang miskin), termasuk Bani Hasyim dan semua orang yang diharamkan memakan harta zakat namun diberi hadiah oleh orang fakir yang sumber hartanya berasal dari zakat; karena adanya perbedaan makanan yang dimakan tersebut”. (Zaadul Ma’ad: 5/175)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Hal itu menunjukkan bahwa jika seseorang telah menerima (harta tertentu) dengan jalan yang benar, maka tidak diharamkan bagi orang lain yang kalau seandainya dia yang menerimanya sejak awalnya haram hukumnya. Contoh yang serupa dengan itu jika seorang yang fakir telah menerima zakat, maka dibolehkan baginya untuk membuat makanan dan mengundang orang-orang kaya dan ikut memakan makanan tersebut; karena orang kaya tersebut tidak menikmati hidangan itu sebagai zakat, namun dia memakan harta yang dimiliki oleh orang fakir tersebut dengan cara yang benar”. 

Kesimpulan:

Seorang yang fakir jika telah disedekahkan kepadanya, lalu dia menghadiahkannya kepada orang haram menerima sedekah, seperti orang kaya atau yang lainnya, maka menghadiahkan harta sedekah tersebut boleh-boleh saja, orang kaya pun boleh memakannya tanpa ada perasaan bersalah.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam