Ahad 10 Rabi'uts Tsani 1446 - 13 Oktober 2024
Indonesian

HUKUM JUAL BELI MUSHAF

171039

Tanggal Tayang : 24-05-2013

Penampilan-penampilan : 21391

Pertanyaan

Saya membeli terjemahan Al-Qur’an Al-Karim dan saya berikan kepada temanku. Kemudian saya perhatikan di pertemuan terakhir dengannya, bahwa dia tidak begitu antusias untuk membacanya. Sebagaimana yang saya perkirakan. Apakah saya (perlu) untuk terus memberikan kepadanya buku-buku meskipun dia meremehkannya? Apakah diperbolehkan membeli Al-Qur’an Al-Karim? Saya terpaksa membeli satu buah AL-Qur’an berbahasa Inggris disertai dengan teks Arabnya. Saya khawatir termasuk orang yang memperjual belikan kitabullah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kalau anda mengharapkan teman anda  dapat memanfaatkan buku-buku ini dan dibacanya. Maka yang lebih utama anda bersemangat memberikan hadiah kepadanya. Disertai dengan anjuran untuk membacanya dan didiskusikan dengannya. Kondisi dia mengacuhkan pada waktu sekarang, terkadang suatu saat dia akan membacanya. Dimana hal itu sebagai sebab keimanannya. Dan perlu diperhatikan disini, selayaknya seorang mukmin tidak menjadikan non muslim sebagai teman. Kecuali kalau maksudnya untuk mendakwahkan  islam. Maka hal itu tidak mengapa.

Kedua,

Sementara menjual dan membeli mushaf, hal itu tidak mengapa. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah diperbolehkan menjual mushaf dan sah untuk aslinya. Dan ini adalah solusinya. Dan hal ini telah dipraktekkan umat islam sampai hari ini. Kalau sekiranya diharamkan menjualnya, maka hal itu menghalangi untuk mengambil manfaatnya. Karena kebanyakan orang berkeinginan untuk memberikan kepada orang lain. Kalau sekiranya dia mempunyai sedikit dari wara’ (menahan diri) dan memberikannya. Maka dia memberikan dengan menutup mata. Kalau kita katakan bahwa setiap orang kalau dia sudah tidak membutuhkan mushaf harus diberikan kepada orang lain, maka hal itu akan berat bagi kebanyakan orang.

Sementara apa yang ada dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu (yakni larangan dari menjual mushaf), boleh jadi waktu itu orang-orang membuthkan mushaf, sementara mushaf sedikit dan sangat dibutuhkan. Kalau diperbolehkan untuk menjualnya pada waktu itu, maka orang-orang akan memintanya dengan harga mahal karena sedikitnya (mushaf). Oleh karena itu beliau (Ibnu Umar radhiallahu’anhuma) berpendapat agar tidak dijual.’ Selesai dari ‘Al-Mumti’ Syakh Zad Al-Mustaqni’, 8/119.

Beliau rahimahulla ditanya, “Apakah membeli mushaf setelah itu dijualnya termasuk diharamkan dimana Allah berfirman ‘Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu.’ SQ. Al-Baqarah: 79. Saya mohon penjelasannya.

Maka beliau menjawab, “Menjual dan membeli mushaf tidak apa-apa. Orang-orang Islam senantiasa jual beli mushaf tanpa ada yang mengingkarinya. Dan mushaf tidak mungkin tersebar dikalangan manusia kecuali dengan memperbolehkan jual beli mushaf. Atau mengharuskan untuk meminjamkan bagi yang sudah tidak membutuhkan lagi sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli ilmu. Sementara ayat mulia yang disebutkan oleh penanya. Maksud hal itu adalah orang yang menulis kitab dengan tangannya dan dirubah dengan menambah dan mengurangi agar dijual dengan mendapatkan keuntungan sedikit. Maka disini dia berhak mendapatkan ancaman. Karena mereka telah merubah kalamullah agar mendapatkan apa yang mereka inginkan. Dari kepentingan dunia. Baik berupa harta atau kedudukan atau lainnya.’ Selesai dari Fatawa ‘Nurun ‘Alad Darbi.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam