Jum'ah 8 Rabi'uts Tsani 1446 - 11 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Tinggal Permanen Di Negeri Kafir

171970

Tanggal Tayang : 15-02-2016

Penampilan-penampilan : 3532

Pertanyaan

Pertanyaan saya seputar hukum tinggal permanen di Kanada, bukan hukum mengambil kewarganegaraan Kanada. Dalam masalah tinggal permanen tidak ada sumpah loyalitas dan orangnya tidak memiliki hak memilih dalam pemilu atau menduduki jabatan strategis dan dia masih memegang kewarganegaraan negara asalnya. Akan tetapi dia mendapatkan hak-hak warga Kanada selain yang telah disebutkan sebelumnya. Maka dia dapat pengobatan dan pendidikan gratis. Mesikpun disebut sebagai menetap selamanya, tapi saya tidak berniat selamanya. Maksud saya hanya agar dapat memanfaatkkan fasiltas-fasilitas yang tersedia yang boleh jadi dibutuhkan suatu saat, dan memanfaatkannya berdasarkan syariat, karena manfaatnya jelas dan tidak mempengaruhi agama saya dan keluarga saya. Apakah hukum seperti itu sama dengan hukum mengambil kewarganegaraan ataukah sama hukumnya seperti orang yang mengambil izin tinggal sementara, seperti untuk belajar atau bekerja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alhamdulilllah.

Jika perkaranya sebagaimana yang anda sebutkan, maka tinggal permanen berbeda dengan mengambil kewarganegaraan. Hukumnya sama dengan orang yang tinggal sementara seperti untuk belajar atau bekerja dan semacamnya. Syarat dibolehkannya adalah apabila seseorang mampu memperlihatkan agamanya. Jika dia tidak mampu memperlihatkan agamanya, maka dia wajib hijrah jika dia mampu untuk itu. Penerapan hukum ini di lapangan berbeda antara satu orang dengan yang lain, antara satu negara dengan negara lain, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal no. 13363

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam