Alhamdulillah.
Alhamdulilllah.Jika perkaranya sebagaimana yang anda sebutkan, maka tinggal permanen berbeda dengan mengambil kewarganegaraan. Hukumnya sama dengan orang yang tinggal sementara seperti untuk belajar atau bekerja dan semacamnya. Syarat dibolehkannya adalah apabila seseorang mampu memperlihatkan agamanya. Jika dia tidak mampu memperlihatkan agamanya, maka dia wajib hijrah jika dia mampu untuk itu. Penerapan hukum ini di lapangan berbeda antara satu orang dengan yang lain, antara satu negara dengan negara lain, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal no. 13363
Wallahu a’lam .