Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Perut Kembung dan Sering Sendawa Agar Tidak Buang Angin

Pertanyaan

Saya memiliki masalah penting yang ingin saya tanyakan. Yaitu terkait dengan upaya saya untuk menjaga wudhu saya saat shalat. Saya membutuhkan fatwa khusus untuk menghilangkan keraguan dengan keyakinan, agar diri saya merasa tenang. Problemnya adalah bahwa saya ketika shalat, baik dua rakaat ataupun empat rakaat, tidak dapat menjaga wudhu saya kecuali dengan cara bersendawa terus menerus akibat perut yang selalu kembung. Meskipun demikian, wudhu saya kadang-kadang batal. Meskipun tidak batal, maka saya telah kehilangan kekhusyuan. Problematikanya, terkadng sedikit dan terkadang banyak. Hanya saja, pada umumnya, 80% jika saya tidak bersendawa, maka wudhu saya batal. Karena itu saya membutuhkan fatwa khusus yang segera. Masalah ini sangat mengganggu saya, karena menimbulkan perasaan was-was. Di sisi lain, saya juga membutuhkan bimbingan anda terkait dengan apa yang seharusnya saya lakukan jika berada dalam safar, khususnya mengenai qashar dan jamak shalat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Sendawa tidak membatalkan wudhu. Tidak mengapa bagi anda bersendawa untuk mengeluarkan gas dan menjaga wudhu anda. Hendaknya anda berkonsultasi ke dokter untuk mengatasi gas tersebut. Karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya. Jangan berputus asa, hanya karena anda telah kehilangan kekhusyuan. Anda sedang mendapatkan ujian, dan anda mendapatkan pahala atas kesabaran anda, Insya Allah.

Jika anda berada dalam shalat berjamaah, para ahli fiqih menganjurkan agar seseorang mengangkat kepalanya saat dia bersendawa, agar tidak mengganggu orang yang berada di sampingnya. Al-Mawardi rahimahullah berkata, "Ucapannya 'dan mengarahkan pandangan ke atas' maksudnya adalah makruh (melihat ke atas saat shalat). Ini merupakan pendapat dalam mazhab (Syafii), inilah pendapat para ulama rekan kami. Adapula yang berpendapat, bahwa hal itu sudah cukup membatalkan shalatnya. Pendapat ini disebutkan dalam Kitab Al-Hawi dan selainnya.

Catatan: Dikecualikan dari hal itu adalah apabila sendawa, maka hendaknya dia mengarahkan kepalanya ke atas. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan selainnya, "Jika seseorang bersendawa dalam shalatnya, hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas, agar tidak mengganggu orang di sekitrarnya dengan aromanya. Dikutip dari pendapat Abu Thalib, 'Jika seseorang bersendawa saat shalat, maka hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas hingga baunya hilang. Karena jika dia tidak arahkan ke atas, maka dia akan mengganggu orang di sekitar dengan aromanya." (Al-Inshaf, 2/91)

Kedua:

Jika keluarnya angin (dari dubur) bersifat terus menerus, tidak berhenti dalam waktu tertentu sehingga cukup bagi anda untuk melakukan wudhu dan shalat, maka hal itu dinamakan 'beser buang angin'. Maka orang seperti itu, hukumnya sama dengan wanita yang mengalami istihadhah dan 'beser kencing'. Hendaknya dia berwuhdu apabila masuk waktu, lalu shalat fardhu dan shalat-shalat sunah yang dia kehendaki. Maka ketika itu, keluar angin tidak mengapa (tetap boleh shalat).

Jika kondisi anda demikian, maka anda tidak perlu bersendawa, shalatlah dalam keadaan anda sebagaimana adanya, tidak mengapa jika anda keluar angin, khususnya jika sendawa menyebabkan anda merasa was-was, hilang kekhusyuan dan tidak mengatasi gas secara keseluruhan.

Lihat soal no. 22843

Ketiga:

Anda seharusnya menjauhi sifat was-was dan jangan menghiraukannya. Seandainya anda merasa ragu, apakah keluar angin atau tidak, maka berpatokanlah pada yang asal, yaitu tidak keluar angin, dan selebihnya jangan dihiraukan. Ini merupakan cara paling ampuh untuk menghalau perasaan was-was.

Perhatikan soal no.13892

Keempat:

Hukum qashar dan jamak shalat dalam safar, dapat anda baca dalam jawaban soal no.44555 105109.

Kami memohon kepada Allah, semoga anda diberikan kesembuhan dan kesehatan.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam