Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bolehkah Memanfaatkan Indung Telur Beku Khusus Miliknya?

Pertanyaan

Saya telah dikarunia seorang anak sekarang berumur dua tahun dengan cara membekukan sel telur. Akhir-akhir ini saya mengetahui bahwa masalah ini tidak dibolehkan. Saya bertanya, “Apakah kami dibolehkan mengandung bayi lagi dengan cara seperti ini. Dimana kami telah benar-benar sudah memulai proses ini. Bahkan hampir selesai. Ataukan kami harus menghentikannya? Saya mohon nasehat, terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pembuahan buatan atau yang dikenal dengan istilah bayi tabung, banyak modelnya. Di antaranya ada yang dibolehkan dan di antaranya juga ada yang diharamkan. Di antara model yang dibolehkan adalah mengambil sperma seorang suami dan ovum istrinya, lalu dilakukan pembuahan di luar. Kemudian hasil pembuahannya dimasukkan di rahim sang istri.

Seharusnya dalam hal ini benar-benar berhati-hati serta mencari dokter yang terpercaya, khawatir dibuat permainan. Karena sebagian dokter terkadang memasukkan sperma bukan milik suaminya setelah mengetahui pembuahannya tidak berhasil. Juga termasuk keburukan dan kerusakan-kerusakan lainnya. 

Pembuahan sel telur harus dibatasi pada jumlah yang dibutuhkan untuk menghindari kelebihan sel telur yang dibuahi. Ketika ada kelebihan, maka dibiarkan saja tanpa diperhatikan sampai habis masa kehidupannya, tidak dibolehkan disimpan. Karena menyimpan janin atau sel telur terkadang bercambur dengan yang lainnya, seiring berjalannya waktu. Bisa jadi karena suatu kesalahan atau ada unsur kesengajaan. Hal itu berakibat terjadinya bercampurnya nasab (keturunan).

Majma Al-Fiqhi Al-Islami, Lembaga di bawah naungan Organisasi Konperensi Islam, telah mengeluarkan fatwa khusus terkait dalam masalah ini pada tahun 1410 H bertepatan tahun 1990 M. Berikut ini teksnya:

  1. Jika secara ilmiah sel telur yang tidak jadi pembuahan dapat disimpan dan diambil, maka saat proses pembuahan, jumlah sel telurnya harus sesuai yang dibutuhkan untuk setiap kali pembuahan. Menghindari adanya kelebihan sel telur yang dibuahinya.
  2. Kalau terjadi kelebihan sel telur yang dibuahi -dari segala sisi apapun- maka dia dibiarkan saja, tidak perlu dirawat secara medis sampai masa kehidupan sisa sel telur  yang berlebih  selesai itu secara natural.
  3. Diharamkan menggunakan sel telur yang telah dibuahi untuk wanita lain. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah sel telur yang dibuahi digunakan dalam kehamilan ilegal. (Majalah Majma Al-Fiqh Al-Islamy, edisi. 7 jilid 3 hal. 563)

Dari sini, maka anda berdua harus menghentikan sel telur yang telah dibuahi dan dibekukan. Anda berdua dibolehkan melakukan pembuahan buatan baru lagi meskipun hal itu membutuhkan pembiayaan dan pengorbanan.  Karena kesulitan ini tidak sebanding dengan ada kemungkinan bercampurnya janin apalagi dengan berjalannya waktu.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam