Alhamdulillah.
Kalau dia datang dari safar, sembuh dari sakit atau suci dari haid di waktu siang, maka tidak diharuskan menahan (makan dan minum) menurut pendapat mayoritas ulama fiqih. Silahkan pertanyaan no. (49008). Akan tetapi mereka yang berbuka tidak dibolehkan menggauli istrinya yang berpuasa. Kalau dia lakukan dalam kondisi mengetahui dan ingat, maka dia dia berdosa karena membantu dan mengajak kepada kemaksiatan.
Sementara istri ada perinciannya:
Kalau dia waktu jimak ada uzur karena dipaksa, lupa atau tidak tahu hukumnya jimak waktu siang Ramadan. Maka puasanya sah, tidak diharuskan mengqoda’ dan tidak perlu kafarat menurut pendapat terkuat.
Kalau dia dalam kondisi mau, mengerahu dan ingat. Maka dia berdosa, batal puasanya dan diharuskan membayar kafarat menurut pendapat mayoritas ulama fikih. Sebagaimana yang ada dalam shahihain. Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan seseorang yang menggauli istrinya di siang Ramadan dengan membayar kafarat. Asalnya lelaki dan wanita sama dalam hukum. Kecuali yang dikecualikan oleh agama yang bijaksana dengan nash. Dan karena dia (istri) melanggar puasa Ramadan dengan jimak. Maka dia harus membayar kafarat seperti suaminya. Karena ia hukuman terkait dengan jimak, maka suami dan istri sama seperti hukuman perzinaan. Silahkan melihat soal no. 106532.
Wallahua’lam .