Alhamdulillah.
Orang yang sedang berpuasa, apabila ada darah yang keluar dari lukanya, tidak membatalkan puasanya. Akan tetapi yang terjadi perselisihan adalah dalam masalah bekam secara khusus. Namun yang kuat adalah bahwa dia membatalkan puasa berdasarkan adanya nash tentang hal itu, yaitu sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
أفطر الحاجم والمحجوم (رواه أبو داوود، رقم 2367 ، وابن ماجه، رقم 1679، وصححه الألباني في صحيح أبي داوود، رقم 2074)
"Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam." (HR. Abu Daud, no. 2367, Ibnu Majah, no 1679, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud, no. 2074)
Syekh Bin Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang apabila seseorang mengalami keluar darah, apakah dia harus membatalkan puasanya atau meneruskan puasanya?
Maka beliau menjawab,
"Keluarnya darah, tidak membatalkan puasa, kecuali bekam jika seseorang dibekam. Yang shahih adalah bahwa bekam membatalkan puasa. Dalam masalah ini (bekam) memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, akan tetapi yang kuat adalah bahwa ia membatalkan puasa. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam." Adapun jika dia mengalami mimisan, atau mengalami luka di kakinya atau tangannya ketika dia sedang puasa, maka puasanya tetap sah, tidak berpengaruh apa-apa."
(Diambil dari situs Syekh Bin Baz dengan link berikut;
http://binbaz.org.sa/mat/18726
Sebagian ulama membedakan masalah keluar darah. Jika keluarnya karena perbuatan seseorang atau keinginannya dan jumlahnya besar, seperti donor darah dengan jumlah besar, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagai qiyas dengan bekam. Adapun jika keluarnya tidak sengaja, seperti luka atau semacamnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaiman telah dijelaskan dalam jawaban sebelumnya dalam soal no. 37918.
Adapun keluarnya nanah atau semacamnya akibat luka, maka hal terssebut tidak berpengaruh bagi puasa seseorang. Telah disebutkan dalam Kitab "Adh-Dhiya Al-Lami' Minal Khuthab Al-Jawami', karangan Syekh Al-Utsaimin rahimahullah, 5/465,
"Tidak dianggap membatalkan puasa apabila membuka luka untuk mengeluarkan nanah yang ada padanya, walaupun keluar darah darinya."
Wallahua'lam.