Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Membersihkan Kios Penjual Daging, Bagaimana Dengan Hukum Darah Yang Mengenai Bajunya Saat Bekerja?

Pertanyaan

Saya bekerja di kios penjual daging halal insya Allah. Pekerjaan saya persisnya adalah kebersihan. Kadang-kadang baju saya terkena percikan darah dari hewan sembelihan beberapa hari lamanya. Kadang datang waktu shalat saat saya sedang bekerja;
1- Apakah darah-darah tersebut najis atau suci?
2- Apakah saya boleh shalat dengan baju yang terdapat bercak darah tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

(الدم المسفوح) adalah darah memancar  yang keluar dari hewan saat disembelih, hukumnya najis berdasarkan ijmak para ulama.

Adapun darah yang berada di sela-sela daging atau yang tesisa di urat nadinya, tidak dikatakan sebagai ‘dam masfuh’ darah yang mengalir, dia hukumnya suci.

Imam Thabari rahimahullah berkata, “Syarat yang Allah tetapkan saat menyatakan kepada hambaNya tentang najisnya darah adalah bahwa dia memancar, menjadi dalil yang jelas bahwa jika darah tersebut tidak memancar, berarti dia halal dan tidak najis.”

Kemudian dia meriwayatkan ucapan Ikrimah, “Kalaulah bukan karena ayat ini, kaum muslimin akan mencari-cari darah di urat-urat sebagaimana halnya orang-orang Yahudi.”

Dari Ibnu Majliz, tentang panci yang mendidih berwarna merah karena darah, dia berkata, “Sesungguhnya, yang diharamkan hanyalah darah yang memancar.”

Dari Aisyah dia tidak memandang masalah kemerahan dan darah yang terdapat di panci seraya membaca ayat berikut,

قل لا أجد فيما أوحي إلي محرمًا على طاعم يطعمه

“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya….” (QS. Al-An’am 145)

Al-Qasim bin Muhamad berkata, perawi riwayat ini dari Aisyah, “Hingga panci dapat terlihat airnya karena kekuningan.” (Tafsir Ath-Thabary, 12/193-194, cetakan: Syakir. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6/194-195)

Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Darah yang terdapat di urat dari sembelihan yang halal dimakan adalah suci berdasarkan pendapat yang shahih dalam mazhab kami, walaupun tampak kemerahannya. Inilah pendapat yang benar dalam mazhab kami, karena darah seperti ini tidak dapat berpisah darinya, maka hukum (najis)nya gugur, karena darurat..”

Al-Qadhi berkata, “Adapun darah yang masih tersisa di sela-sela daging sembelihan dan di urat-urat, hukumnya mubah. Syekh Taqiyudin berkata dalam hal ini, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa darah seperti ini ditolerir dan tidak membuat makanan menjadi najis, tapi bahkan boleh dimakan bersamanya.” (Al-Inshaf, Al-Mawardi, 1/309)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Darah yang tetap ada di hewan sembelihan setelah disembelih, seperti darah yang masih terdapat dalam urat, jantung, limpa, liver adalah suci, baik sedikit maupun banyak.” (Asy-Syarhul Mumti, 1/440)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah sah shalat dengan baju yang penuh bercak darah hewan sembelihan hadyu? Siapa yang shalat sedangkan ada darah padanya, apa ketentuannya? Apa mempengaruhi antara darah sembelihan dan darah yang terdapat dalam daging?

Beliau menjawab, “Baju wajib dicuci atau diganti, tidak boleh shalat dengan baju yang berlumuran darah. Apakah dicuci atau diganti. Hendaknya dia cuci dan dia tunda shalat. Jika dia mengetahui ada darah (lalu dia shalat dengan baju tersebut), maka dia harus ulang shalatnya. Adapun jika dia lupa atau tidak mengetahui adanya darah, maka dia tidak harus mengulangnya. Adapun jika dia sengaja dan ingat, tapi menganggap remeh, maka dia harus mengulangnya. Yang dimaksud darah adalah darah memancar yang keluar saat hewan disembelih. Adapun darah yang terdapat di daging, maka tidak mengapa. Darah yang terdapat di urat atau di anggota tubuh hewan, ditolerir. Yang tidak ditolerir adalah darah yang yang keluar saat hewan disembelih.” (Majmu Al-Fatawa, 29/219)

Kesimpulannya: Darah yang keluar dari daging hewan yang disembelih beberapa hari sebelumnya sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan anda, tidaklah mengapa, dia suci. Adapun jika darah tersebut keluar saat disembelih atau ketika dia masih hidup, maka dia hukumnya najis, akan tetapi jika sedikit, dia ditolerir, khususnya bagi tukang jagal yang sulit menghindarinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam