Alhamdulillah.
Batas tanah haram Mekah telah dikenal. Sudah diletakkan tanda-tanda dari semua penjuru dan tertulis di atasnya untuk menjelaskan kepada masyarakat.
An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah di setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, tiga mil dari Mekah. Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, tujuh mili dari Mekah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, tujuh mil (dari Mekah). Dari Jalur Irak di jalur bukit bilmaqtha, tujuh mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, sembilan mil, dari jalur Jedah, potongan A'syasy, sepuluh mil dari Mekah." (Al-Majmu, 7/463)
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan, "Batas tanah haram dari arah Madinah Munawarah di Tan'im, berjarak 3 mil, sedangkan dalam kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 mil. Awal Tan'im dari arah Mekah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan tanah haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Dari arah Yaman berjarak 7 mil, di Adhati Libn.
Dari arah Jedah berjarak 10 mil, di perbatasan A'syasy, akhir Hudaibiyah, dia termasuk tanah haram.
Dari arai Ji'ranah berjarak 9 mil di syi'b Abdullah bin Khalid.
Dari arah Irak berjarak 7 mil di Tsanial Bathraf Jabal Muqatha', dalam kitab Malikiah disebutkan berjarak 8 mil.
Dari arah Thaif di Arafat, dari lembah Namirah berjarak 7 mil sejak dari ujung Uranah.
Tampaknya perbedaan jarak dalam mil kembali kepada perbedaan dalam menentukan hasta dalam mil dan macam-macamnya.
Hitungan mil dimulai dari Hajar Aswad.
Pada masa sekarang ini batas tanah Haram di Mekah dari segala penjuru telah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya, yaitu semacam menara yang ditulis padanya, baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing."
(Lihat juga, 5/258-259)
Satu mil sebaanding dengan 1848 meter.
Maka daerah yang berada di dalam tenda tersebut, dia termasuk tanah haram Mekah. Padanya berlaku ketentuan hukum syariat. Terlepas apa nama daerah tersebtu secara administratif.
Adapun daerah yang berada di luar tanda-tanda tersebut, tidak disebut tanah haram Mekah, dan tidak berlaku padanya hukum-hukum yang terkait dengan tanah haram, walaupun dia dinamakan kota Mekah, atau orang-orang pada suatu saat menganggapnya sebagai bagian dari perkampungannya.
Wallahu ta'ala a'lam.