Alhamdulillah.
Kalau seseorang telah menentukan hewan kurbannya kemudian mati tanpa menyia-nyiakan dan tidak melampau batas darinya, maka tidak terkena apa-apa. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (9/353) mengatakan, “Kalau hewan kurbannya mati di tangannya tanpa menyia-nyiakan atau dicuri atau tersesat, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak menanggungnya selagi tidak meremehkan seperti barang titipan.” Selesai silahkan melihat di ‘Al-Insof karangan Mardawaih, (4/71).
2. Kalau dihilangkan baik dia atau orang lain, maka orang yang menghilangkan yang menanggung harga atau pengantinya. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (9/352) mengatakan, “Kalau dia menghilangkan hewan kurban yang wajib, maka (dia harus mengganti) harganya karena ia termasuk yang dihargai. Dan patokan harganya waktu hilangnya.
Jelas bagi anda akan hal itu, maka anda tidak terkena apa-apa. Karena anda tidak menghilangkan hewan kurban. Dan tidak menyia-nyiakan dalam menjaganya.
Sementara apa yang anda sembelih setelah itu dengan niatan kurban, maka itu termasuk suatu hal yang bagus. Akan diberi pahala insyaallah. Dan anda tidak diharuskan menyembelih sebagai penggantinya. Selagi anda telah melakukannya, maka itu termasuk sunah dan tambahan kebaikan bagi anda insyaallah.
Kematian hewan kurban anda, hal itu tidak menunjukkan sesuatu yang terhalangi. Atau siksaan Allah untuk anda. Atau semisal itu. Bahkan siapa yang tahu kalau hal itu mungkin cobaan yang anda akan mendapatkan pahala darinya. Disertai dengan apa yang telah anda lakukan dari kebaikan kemudian takdir Allah kepada anda dengan menyembelih hewan kurban lainnya sebagai ganti dari yang mati. Ini semua termasuk tambahan kebaikan dan bakti anda insyaallah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keinginan kuat kalau seseorang melakukannya disertai dengan apa yang ditakdirkannya. Maka dalam agama, posisinya seperti pelaku sempurna dia akan mendapatkan pahala yang sempurna. Dan balasan pelaku secara sempurna yang dilakukan semua amalan yang diinginkan sampai diberi pahala atau dibalas atas apa yang keluar dari kemampuannya seperti orang yang ikut serta dan orang yang membantu dalam melakukan kebaikan.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (10/722-723) silahkan dilihat uga, (23/236).
Kita memohon kepada Allah semoga Allah menerima anda dan seluruh umat Islam.
Wallahu a’lam.