Ahad 3 Rabi'uts Tsani 1446 - 6 Oktober 2024
Indonesian

Apakah Kisah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam Yang Menghisap Dengan Mulut Darah Usamah Menunjukkan Tidak Najisnya Darah?

180990

Tanggal Tayang : 11-06-2013

Penampilan-penampilan : 18764

Pertanyaan

Sejauhmana shahihnya hadits Aisyah radhiallahu’anha yang mengatakan, “Usamah tersangkut palang pintu, ternyata kepalanya tergores. Maka Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam berkata: “Buanglah hal yang menyakitkan darinya”, lalu saya merasa jijik darinya. Ternyata beliau kemudian menyedot darah darinya dan memberinya ludah dari wajahnya (Usamah). Apakah bisa dengan hadits ini kita berkesimpulan bahwa darah yang keluar dari luka kepala, tangan, atau sejenisnya adalah darah yang suci dan tidak najis?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya dengan nomer 1976, Ahmad dalam Musnadnya dengan nomer 25333, Ibnu Hibban dalam Shahihnya nomer 7056, Al-Baihaqy dalam Asy-Syuab nomer 11017, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannif 32972, Abu Ya’la dan Musnadnya nomer 4597, Ibnu Asakir dalam Tarikh Jilid 8/67. Semuanya dari jalur Syarik dari Al-Abbas bin Dzuraih, dari Al-Bahiyy dari Aisyah. Ia berkata:

عَثَرَ أُسَامَةُ بِعَتَبَةِ الْبَابِ فَشُجَّ فِي وَجْهِهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَمِيطِي عَنْهُ الْأَذَى ) ، فَتَقَذَّرْتُهُ ، فَجَعَلَ يَمُصُّ عَنْهُ الدَّمَ وَيَمُجُّهُ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَالَ : ( لَوْ كَانَ أُسَامَةُ جَارِيَةً لَحَلَّيْتُهُ وَكَسَوْتُهُ حَتَّى أُنَفِّقَهُ )

Artinya: “Usamah tersangkut oleh palang pintu dan wajahnya terluka. Maka Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam berkata: “Buanglah hal yang menyakitkan darinya”, lalu saya merasa jijik darinya. Ternyata beliau kemudian menyedot darah darinya dan memberinya ludah pada wajahnya, lalu beliau bersabda: (Andaikan Usamah seorang budak wanita tentu saya akan selimuti dan mengenakannya baju, hingga aku menyelesaikannya”.

Sanad hadits ini dla’if (lemah). Syarik adalah Abdullah Al-Qadli dikenal buruk hafalannya, juga sering salah (Mizan al-I’tidal, 2/270). Namun ia diikuti oleh Mujalid bin Said, Darinya Abu Ya’la meriwayatkan 4458. Darinya Ibnu Asakir meriwayatkan (8/68) dari jalur Hasyim dari Mujalid dari Asy-Syuabi dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam menyuruhku untuk membasuh wajah Usamah bin Zaid suatu hari ketika ia masih bocah. Aisyah menjawab: “Saya tidak melahirkannya dan tidak tahu bagaimana anak-anak lelaki mandi”. Aisyah berkata: “Lalu saya membawa Usamah dan memandikannya dengan mandi yang sekenanya. Aisyah berkata: “Maka saya membawanya dan menuntunnya untuk mencuci mukanya”. Rasul berkata: (Sungguh Usamah telah berbuat baik bersama kita, sebab ia bukanlah seoarang budak, andaikan kamu seorang budak tentu sudah aku hiasi kamu dan aku memberimu). Mujalid juga seorang yang lemah. (Lihat: al-Mizan: 3/438)

Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Saad dalam ath-Thabaqat (4/62): Yahya bin Ibad memberitakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami, Abu As-Safar menceritakan kepada kami, ia berkata: Ketika Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam duduk bersama Aisyah dan Usamah di sisi mereka, tiba-tiba Rasul melihat ke arah wajah Usamah, lalu beliau tertawa, lalu Rasulullah SAW bersabda: (Andai saja Usamah adalah seorang budak wanita, tentu aku mendandani dan menghiasinya meskipun aku mengeluarkan biayanya). Hadits mursal shahih.

Dari penelusuran hadits di atas dan kesaksian hadits terakhir membuktikan sumber hadits ini terbukti shahih. Karenanya Syaikh Al-Albany –rahimahullah- menshahihkannya dalam kitabnya Ash-Shahihah (1019).

Dalam shahih Ibnu Majah, juga para pentahqiq Musnad Ahmad cetakan Ar-Risalah  (7/42) mengatakan: Hadits ini hasan dengan jalur-jalur periwayatannya”.

Namun kisah Nabi SAW yang menyedot dari dari Usamah dan memberinya air ludah tidaklah terbukti, oleh karena perawi Syarik sendirian (dalam meriwayatkannya) dan ia dikenal buruk hafalannya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Darah yang mengalir hukumnya najis menurut kesepakatan ulama. Yang ma’fu (dimaafkan) adalah darah yang sedikit. Silahkan merujuk soal nomer 114018 dan 163819.

Ibnu Abdul Barr –rahimahullah- berkata: “Hukum setiap darah seperti darah haid, namun sedikit darah hukumnya dimaafkan, karena adanya syarat Allah Subhanahu Wata’ala dalam najisnya darah haruslah masfuh (mengalir). Pada saat seperti itu hukumnya rijs dan rijs sama dengan najis. Ini adalah ijma’ ummat Islam bahwa darah yang mengalir adalah kotor lagi najis. (Kitab At-Tamhid, 22/230)

Andaipun hadits di atas shahih, maka maknanya ada kemungkinan untuk keadaan darurat atau kebutuhan, seperti dalam hal bekam, sekiranya pembekam menyedot darah pasien dengan mulutnya kemudian menyemprotkannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam