Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Pemahaman Politik Dalam Kaca Mata Islam

181673

Tanggal Tayang : 15-11-2017

Penampilan-penampilan : 16232

Pertanyaan

Apakah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mempergunakan politik dalam pemerintahan secara umum atau dalam mengatur urusan pemerintahan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siyasah -dengan kasroh huruf sin- masdar dari ‘sasa al-amru siyasatan’ kalau menunaikannya. Yaitu melakukan sesuatu untuk kebaikannya. Dan kata ‘sawwashul qoum’ ketika menjadikannya urusan mereka. Dikatakan ‘sawwasa fulan amra bani fulan maksudnya diberi tanggung jawab mengaturnya. Dan mengatur rakyat dengan aturan. Dan seseorang mengatur urusan manusia dimana pelakukan tidak disebutkan kalau dia menguasi urusannya. Silahkan melihat ‘Lisanul Arab, (6/107). Qomus Muhith, hal. 710.

Diriwayatkan Bukhori, 3455 dan Muslim, 1842 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ

“Dahulu Bani Isroil diurusi oleh para nabi. Setiap kali nabi meninggal, diganti dengan nabi (lain).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kata ‘Tasusuhum Al-Anbiya’ maksudnya adalah mereka menguasai urusannya sebagaimana yang dilakukan para gubernur dan pemimpin terhadap rakyatnya. Dan Siyasah adalah melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.” Selesai

Ibnu Nujaim mengatakan, “Siyasah adalah Hakim (penguasa) melakukan sesuatu untuk kemaslahatan yang dilihatnya. Meskipun dia tidak menginginkan hal itu sebagai sebagian bukti. ‘Bahru Roiqq, (5/11).

Sementara Ibnu Kholdun mendefinisikan siyasah syariyyah adalah melakukan segala hal sesuai dengan pandangan agama untuk kebaikan akhirat dan dunia yang kembali kepadanya. Dimana semua kondisi dunia semuanya kembali kepada syari’ (pembuat syareat) sesuai dengan kemaslahatan akhirat. Hakekatnya ia berbeda dengan pemilik syareat dalam menjaga agama dan mengatur dunia.” Selesai dari ‘Muqodimah Ibnu Kholdun, hal. 97.

Dari situ maka siyasah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Dalam Islam tidak dibedakan antara politik (siyasah) dan agama. Dari ketetapan ini, sesuai dengan istilah kaum, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mempergunakan siyasah (politik) yang bijaksana dalam hukumnya. Dalam mengurus urusan pemerintahan. Karena ia turun dengan syareat dalam rangka merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya. Serta menghilangkan kerusakan (mafsadah) dan meminimalkan. Begitu juga apa yang dilakukan khulafa’ Rosyidin dan para imam yang mengikuti petunjuk sesudahnya. Silahkan melihat ‘Turuq Hukumiyah’ Karangan Ibnu Qoyyim, hal. 17-20.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam