Alhamdulillah.
Hutang yang diberikan untuk study tidak lebih dari tiga kondisi, yaitu;
Kondisi pertama: hutang tanpa riba. Jika peminjam melunasi utang yang diambilnya tanpa ada tambahan. Maka dalam kondisi seperti ini, dia dibolehkan mengambil hutang tanpa ada masalah.
Kondisi kedua: hutang dengan riba. Jika peminjam melunasi hutang disertai dengan tambahannya. Maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh mengambil hutang tersebut karena dia termasuk riba.
Kondisi ketiga: hutang asalnya tidak ada ribanya, akan tetapi pada sebagian macamnya mengandung syarat riba, seperti orang yang memintanya mengatakan, “Hutang ini dikembalikan seperti itu, atau ini adalah beasiswa untuk anda kalau anda lulus studi. Akan tetapi kalau anda meninggalkan study atau anda tidak lulus, atau terlambat melunasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anda harus mengembalikna hutang disertai dengan tambahan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, maka anda tidak dibolehkan mengambil hutang itu. Meskipun orang yang berhutang mempunyai tekad yang bulad untuk dapat lulus atau aman dalam membayar tambahan. Karena dalam akad ini termasuk menetapkan syarat ribawi disertai ada kemungkinan terjerumus di dalamnya, jika dia ada pada kondisi yang menjadikannya tidak lulus atau tidak menyempurnakan studinya.”
Dengan demikian, maka anda tidak dibolehkan mengambil hutang itu, karena dia mengandung syarat riba. Apalagi anda juga sebutkan bahwa anda tidak membutuhkan hutang itu, hal ini menjadikan anda harus meninggalkannya.
Wallahu a’lam