Alhamdulillah.
Telah disebutkan dalam jawaban soal 169750 yang menjelaskan bahwa seorang pedagang tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya dan tidak dapat dijamin untuk diserahkan bagi pembeli. Kecuali anda telah membelinya, memilikinya dan mengambilnya dari tempatnya, lalu menjualnya. Berdasarkan hadits hakim bin Hizam radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku berkata, 'Aku didatangi seseorang yang ingin membeli dari apa yang tidak ada padaku. Apakah aku boleh membelikan untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?" Beliau berkata,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Jangan menjual apa yang tidak ada padamu." (HR. Tirmizi, no. 1232, Nasai, no. 4613, Ibnu Majah, 2187, Ahmad, 14887. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwa'ul Ghalil, no. 1292)
Maka dengan demikian, bentuk jual beli yang kalian lakukan adalah tidak boleh.
Solusinya dapat dilakukan dengan salah satu dua cara berikut;
Pertama: Hendaknya disepakati jenis onderdil yang dimaksud, baik cirinya, kualitiasnya dan harganya dengan gambaran yang menghindari ketidaktahuan.
Kemudian disepakati akan dilakukan jual beli jika anda sudah memilikinya tanpa keharusan salah satu pihak untuk menjual atau membeli. Apabila sudah dimiliki dan ditempatkan di toko anda, maka dimulailah transaksi jual beli antara anda dan pembeli, yaitu dengan kehadiran pembeli dan mengamati barangnya. Jika sesuai ciri yang dimaksud dan dijanjikan sebelumnya, maka dia bayarkan harganya dan dia terima barangnya. Maka dengan demikian, jual beli dianggap benar.
Kedua:
Pembeli mewakilkan kepada anda untuk membeli onderdil yang dimaksud, setelah dia menjelaskan kepada anda ciri dan ukuran kualitasnya serta jumlah dan semacamnya dengan imbalan sejumlah uang sebagai ongkos mewakilkan. Jika barangnya sudah dibeli dan dibawakan, maka anda menerima upah yang disepakati. Atau boleh saja perwakilannya bersifat gratis terhadap onderdil tertentu, jika anda bersedia.
Ketiga:
Atau hendaknya anda membeli onderdil yang dimaksud dan tersedia di kios tetangga, kemudian membawanya ke kios anda lalu menjualnya kepada pembeli dengan jual beli normal. Dengan demikian, jual beli berlangsung cepat.
Maka ketimbang anda menjualnya terlebih dahulu kepada pembeli kemudian baru anda membelinya dari tetangga sebelah, lebih baik anda membelinya dahulu dari tetangga sebelah kemudian menjualnya kepada sang pembeli.
Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no. 160559
Wallahua'lam.