Alhamdulillah.
Pertama:
Talak dengan tulisan itu akan jatuh dengan syarat ada niat talak, jika seseorang telah menuliskan talak namun ia tidak berniat untuk menjatuhkannya, hanya berniat untuk menjadikan galau keluarga (istri) atau menakut-nakutinya maka talak tersebut tidak terjadi, baca soal nomor: (72291)
Kedua:
Talak dalam keadaan marah ada perinciannya, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 96194 dan nomor: 22034 dan hasilnya bahwa kondisi marah besar yang menjadikan seseorang tidak sadar dengan apa yang ia katakan, menghalangi (jatuhnya) talak, demikian juga marah besar yang menggiring dan mendorong orang untuk menjatuhkan talak tersebut, kalau dia sadar dia tidak akan mengucapkannya.
Adapun marah yang ringan yang tidak mempengaruhi keinginan manusia untuk talak, maka talak tetap terjadi kepadanya.
Barang siapa yang telah menjatuhkan talak sebanyak tiga atau dua kali (langsung), maka sesuai dengan pendapat yang kuat tetap jatuh satu kali.
Nampak pada pertanyaan anda bahwa talak yang terakhir tidak terjadi.
Adapun talak yang sebelumnya, maka sesuai dengan rincian yang telah disebutkan, jika marah yang diiringi dengan kemarahan besar seperti yang telah kami sebutkan, maka hal itu tidak jatuh talak juga, dan jika marah ringan maka jatuh talak satu.
Yang diwajibkan bagi anda adalah hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan menahan lisan anda dari talak pada saat marah, karena talak itu tidak disyariatkan dalam kondisi tersebut, (menjadikan) rumah tangga anda terancam hancur dan rusak.
Wallahu A’lam