Alhamdulillah.
Pertama:
Kami ucapkan selamat kepada anda yang telah memeluk Islam. Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keteguhan dan kedua orang tua anda dan keluarga anda juga diberikan hidayah kepada Islam, sungguh Dia Maha Pemurah dan Pemberi.
Kedua:
Jika seorang wanita masuk Islam sedangkan walinya tidak masuk Islam, maka mereka tidak dapat menjadi wali baginya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun orang kafir, tidak dapat menjadi wali bagi wanita muslimah walau bagaimanapun, berdasarkan ijmak para ulama. Di antara mereka adalah Malik, Syafii, Abu Ubaidah dan Ashhaburra’yi. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah sepakat dengan pendapat ini orang yang kami ketahui dari ahli ilmu.” (Al-Mughni, 9/377)
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada hak wali bagi bapak anda untuk anda dalam masalah nikah. Perwalian pindah kepada kerabat dari ashabah yang yang terdekat dengan anda dari jalur bapak, seperti kakek, saudara laki-laki dan paman. Jika tidak ada kerabat yang muslim, maka anda dapat dinikahkan oleh ketua pusat Islam atau imam masjid.
Ketiga:
Jika keluarga anda belum menerima rencana pernikahan anda dan anda khawatir menikah tanpa seizin mereka karena hal itu akan mendatangkan kerusakan, seperti terputusnya silaturrahim, atau reaksi negative mereka terhadap Islam, maka anda dapat dinikahkan oleh imam masjid atau ketua ormas Islam tanpa sepengetahuan kedua orang tua anda dan tundalah resepsi pernikahan dan hidup bersama hingga anda dapat meyakinkan mereka tentang pernikahan anda.
Jika anda tidak dapat juga meyakinkan keluarga dalam waktu dekat tentang pernikahan anda dan anda khawatir terhadap diri anda jika terlalu tanpa suami, maka anda dapat menyempurnakan pernikahan dan hidup bersama dengan suami anda secara syar’i, akan tetapi tanpa sepengetahuan kedua orang tua anda. Jika mereka mengetahui hubungan anda dengan suami anda, maka anda boleh memperkenalkan suami anda kepada mereka sebagai teman, karena suami juga adalah teman bagi isterinya dan anda boleh sembunyikan hakekatnya di hadapan kedua orang tua anda.
Kapan saja mereka menerima pernikahan anda, maka anda boleh saja mengulangi resepsi pernikahan anda di hadapan mereka secara simbolik agar anda terhindar dari keburukan mereka atau sikap mereka yang akan memutuskan hubungan kepada anda.
Wallahua’lam.