Ahad 16 Jumadil Ula 1446 - 17 November 2024
Indonesian

Seorang Wanita Masuk Islam, Tapi Kedua Orang Tuanya Tidak Masuk Islam Dan Menentang Pernikahannya Serta Setuju Apabila Dia Melakukan Hubungan Tidak Syar’i. Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan

Saya telah memeluk Islam, Alhamdulillah. Sekarang saya ingin menjaga kehormatan saya. Akan tetapi kedua orang tua saya berpendapat bahwa usia pernikahan yang cocok bagi saya adalah di usia 25 tahun, bahkan dia menginginkan saya menikah pada usia duapuluh delapan tahun. Lebih buruk dari itu, salah satu dari keduanya berpandangan bahwa saya boleh menjalin hubungan asmara di luar nikah, nauzu billah. Kondisinya sanya sulit. Saya tidak tahu, bagaimana saya berbicara dengan keduanya terkait masalah ini. Saya ingin menjaga kesucian diri saya, saya ingin menikah dengan seorang laki-laki yang membantu saya berpegang teguh dengan agama ini, dengan seorang laki-laki yang berada di samping saya, membantu saya dan hidup bersama saya. Karena saya jauh dari kedua orang tua saya. Keduanya telah telah bercerai dan masing-masing tinggal di negeri yang berbeda. Saya tidak tahu bagaimana agar keduanya menerima sikap saya untuk menikah secara syar’i segera. Keduanya berpendapat bahwa menikah di usia dini adalah tindakan tidk layak. Saya anak satu-satunya dari kedua orang tua saya, karena itu saya tidak ingin menentangnya dan membuat keduanya marah, sebagaimana saya tidak ingin mereka meninggalkan saya. Minimal saya ingin melakukan akad nikah saja dan menunda resepsinya hingga waktu yang Allah kehendaki.
Pertanyaan saya adalah;

1. Apakah saya dibolehkan melakukan akad nikah saja dan menunda resepsi pernikahan serta hidup bersama setelah lima tahun kemudian misalnya.

2. Apakah kami nantinya diharuskan mengulang akad nikah kami di depan keluarga dan berpura-pura sebelumnya bahwa saya belum menikah? Atau apakah itu termasuk dusta? Mohon nasehatnya, sebab saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami ucapkan selamat kepada anda yang telah memeluk Islam. Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keteguhan dan kedua orang tua anda dan keluarga anda juga diberikan hidayah kepada Islam, sungguh Dia Maha Pemurah dan Pemberi.

Kedua:

Jika seorang wanita masuk Islam sedangkan walinya tidak masuk Islam, maka mereka tidak dapat menjadi wali baginya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun orang kafir, tidak dapat menjadi wali bagi wanita muslimah walau bagaimanapun, berdasarkan ijmak para ulama. Di antara mereka adalah Malik, Syafii, Abu Ubaidah dan Ashhaburra’yi. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah sepakat dengan pendapat ini orang yang kami ketahui dari ahli ilmu.” (Al-Mughni, 9/377)

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada hak wali bagi bapak anda untuk anda dalam masalah nikah. Perwalian pindah kepada kerabat dari ashabah yang yang terdekat dengan anda dari jalur bapak, seperti kakek, saudara laki-laki dan paman. Jika tidak ada kerabat yang muslim, maka anda dapat dinikahkan oleh ketua pusat Islam atau imam masjid.

Ketiga:

Jika keluarga anda belum menerima rencana pernikahan anda dan anda khawatir menikah tanpa seizin mereka karena hal itu akan mendatangkan kerusakan, seperti terputusnya silaturrahim, atau reaksi negative mereka terhadap Islam, maka anda dapat dinikahkan oleh imam masjid atau ketua ormas Islam tanpa sepengetahuan kedua orang tua anda dan tundalah resepsi pernikahan dan hidup bersama hingga anda dapat meyakinkan mereka tentang pernikahan anda.

Jika anda tidak dapat juga meyakinkan keluarga dalam waktu dekat tentang pernikahan anda dan anda khawatir terhadap diri anda jika terlalu tanpa suami, maka anda dapat menyempurnakan pernikahan dan hidup bersama dengan suami anda secara syar’i, akan tetapi tanpa sepengetahuan kedua orang tua anda. Jika mereka mengetahui hubungan anda dengan suami anda, maka anda boleh memperkenalkan suami anda kepada mereka sebagai teman, karena suami juga adalah teman bagi isterinya dan anda boleh sembunyikan hakekatnya di hadapan kedua orang tua anda.

Kapan saja mereka menerima pernikahan anda, maka anda boleh saja mengulangi resepsi pernikahan anda di hadapan mereka secara simbolik agar anda terhindar dari keburukan mereka atau sikap mereka yang akan memutuskan hubungan kepada anda.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam