Alhamdulillah.
Kami sodorkan pertanyaan ini kepada Fadhilatus Syrkh Abdullah bin Jibrin hafodhahullah.
Maka beliau menjawab, “Kami berpendapat hal itu diharamkan, karena ia pengganti dari alat nyanyian. Ia termasuk alat yang diharamkan dan dapat mengghalangi dari mengingat Allah. Apa yang menggantikan darinya juga termasuk haramkan.”
Wallahu a’lam.