Alhamdulillah.
Kami memohon kepada Allah agar Ia melipatgandakan pahala untukumu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Semoga Allah juga memberimu rezeki berupa ilmu yang bermanfaat dan amal saleh. Selamat atas nikmat Islam yang Allah berikan untukmu! Selamat atas cintamu kepada Islam dan kepada syiar-syiarnya yang kamu lakukan sesuai dengan yang disyariatkan Allah!
Selama kamu mengkhawatirkan akibat buruk yang menimpa kepadamu jika kamu berterus terang dengan keislamanmu maka tidak wajib bagimu untuk memperlihatkan keislamanmu di hadapan kedua orangtuamu. Allah tetap menerima keislaman seorang hamba, sekalipun tidak menampakkannya secara terang-terangan karena keadaan, selama ia masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah itu, ia wajib melaksanakan syiar-syiar Islam semampunya, yang tidak akan membawanya kepada fitnah yang bisa membuatnya terhenti dari Islam. Berikut ini adalah seorang mukmin dari keluarga Firaun yang Allah ceritakan menyembunyikan keimanannya di hadapan Firaun. Allah berfirman,
وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ
“Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir'aun yang menyembunyikan imannya berkata.” (Ghafir: 28).
Di awal kemunculan Islam, ketika Islam masih lemah di Mekkah, Rasulullah menyarankan sebagian sahabat yang masuk Islam untuk menyembunyikan keislaman mereka, agar tidak terjadi sesuatu yang buruk kepada mereka. Di antara para sahabat besar tersebut adalah Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ اكْتُمْ هَذَا الْأَمْرَ وَارْجِعْ إِلَى بَلَدِكَ فَإِذَا بَلَغَكَ ظُهُورُنَا فَأَقْبِلْ
“Wahai Abu Dzar, rahasiakan ini. Kembalilah ke kaummu. Jika berita kemenangan kami sampai kepadamu maka perlihatkanlah keislamanmu!” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (3328).
Ketika kamu membatalkan puasamu karena ada orangtuamu dan kamu khawatir itu akan membawa dampak buruk kepadamu, maka apa yang kamu lakukan itu termasuk perbuatan yang dimaafkan. Yang wajib kamu lakukan adalah meng-qadha puasamu itu di lain hari ketika ketika kamu merasa aman dari apa yang kamu khawatirkan itu. Kamu tidak diwajibkan kafarah atas puasa yang kamu batalkan itu. Kami meminta kepada Allah semoga Ia memberimu taufiq. Untuk lebih jauh lagi, lihat soal-jawab nomor 165426.
Wallahu a’lam.